Satpol PP Pamekasan Gencar Penertiban Reklame, 50 Lebih Alat Peraga Diamankan 

Foto, Satpol-PP Pamekasan gencar lakukan penertiban reklame, spanduk dan lainnya, Jumat 6/2/2026

NEWSCAKRAWA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kembali menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan penyelenggaraan reklame.

Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026, Satpol PP Pamekasan telah menyita 50 lebih reklame yang melanggar Perbup No. 33 tahun 2025.

Kepala bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Pamekasan, Muhammad Hasanurahman mengungkapkan bahwa mayoritas reklame yang disita adalah yang tidak berizin, izinnya jatuh tempo, rusak, atau salah penempatan.

 “Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan tertib, serta memastikan bahwa reklame yang ada tidak mengganggu pengguna jalan dan keindahan kota,” ujarnya Ainur pada awak media.

Kabid PPUD Satpol PP, Ainur menyebutkan bahwa reklame yang disita meliputi baliho, strip seng, spanduk, banner, dan stiker. Selain itu, Satpol PP juga menyita kerangka besi berizin yang dapat mengganggu pengguna jalan.

 “Pihaknya tidak hanya fokus pada reklame yang melanggar, tapi juga pada keselamatan masyarakat,” tambah Kabid PPUD Satpol-PP,Jumat (06/2/2026).

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Pamekasan selalu berkoordinasi dengan perizinan dan Disperindag terkait pajak reklame dan pihak Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga telah menyiapkan tempat-tempat yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame, seperti di Jalan Jokotole, ungkapnya saat diruang kerjanya.

Namun, Kabid PPUD Satpol PP Pamekasan mengingatkan bahwa tempat yang disediakan tidak cukup untuk menampung semua pemasang reklame. Oleh karena itu, pemasang reklame harus mematuhi regulasi yang ada, seperti memiliki izin, tidak salah menempatkan, dan tidak mengganggu pengguna jalan dan keindahan kota.

“Jangan sampai reklame Anda menjadi masalah, pastikan Anda mematuhi aturan yang berlaku,” pesan Kabid PPUD

Dengan penertiban ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan penyelenggaraan reklame,tuturnya.

 

Reporter : an/Handa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *