NEWSCAKRAWALA.ID, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Surabaya selama Ramadhan. Larangan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabagren Polres Pelabuhan Tanjungperak, Kompol Francoise Helena Mantiri, menyatakan bahwa SOTR berpotensi memicu kerawanan seperti konvoi, penggunaan sound system berlebihan, balap liar, petasan, dan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Larangan SOTR ini demi keamanan dan kenyamanan bersama, dalam hal ini warga masyarakat itu sendiri,” ujarnya kepada Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, Senin (23/2/26).
Kompol Helena menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, SOTR kerap memicu kerawanan seperti tawuran maupun perang sarung antar kelompok.
“Oleh karena itu, pihak kepolisian memberikan larangan tegas dan akan memaksimalkan kegiatan patroli di bulan Ramadhan ini,”tegasnya,
Jika ditemukan kegiatan SOTR, petugas akan melakukan pembubaran dan penindakan sesuai pelanggaran yang terjadi. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam, petasan ilegal, atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sahur di rumah masing-masing untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Sesuai arahan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, masyarakat dilarang melakukan SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” katanya.
Reporter : an












