Saat Audiensi ke Dinas PUPR, LSM PIAR Diragukan Wawasan dan Etikanya Saat Menggebrak Meja

NEWSCAKRAWALA.ID –  Sampang.   Ketadatangan Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi dan Advokasi ( LSM PIAR) keDinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang untuk beraudiensi, pada hari Jum’at dianggap kurang Wawasan dan Etikanya (20/06/2025).

LSM PIAR menuding pelaksanaan kegiatan Mega proyek rekontruksi jalan paket 1-JL. Imam Bonjol baru, kawasan Sampang Sport Center (SSC) dengan nilai Rp. 4.164.544.000 tersebut, ditemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Adapun tudingan yang dimaksud diantaranya, penggunaan U-dict bekas, proses pemadatan tanah, penggunaan saluran drainase terindikasi lama dan usang.

Saat Kepala PUPR Kabupaten Sampang, Moh.Zis menyikapi Tudingan tersebut, yang di dampingi Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Kabid AMPL), Siti Muatifa dengan tegas, pihaknya telah sesuai prosedur dalam melaunching proyek yang ada di JL.Imam Bonjol.

Siti Muatifa, menambahkan di saat Audensi tersebut, pihaknya sangat Berterimakasih atas audiensinya oleh pihak LSM PIAR , karena itu adalah cerminan kontrol agar pihak kami bekerja lebih baik sesuai dengan aturan,

Namun Siti Muatifa juga Mengaku sangat kecewa sekali dengan sikap segenap LSM yang hadir, karena terlihat kurang beretika, yang seharusnya dimiliki setiap lembaga atau profesi apapun.

Saat pantauan dilokasi, LSM PIAR berkata-kata kasar, dan menggerpak meja di saat Audensi dan menempel berbagai tulisan yang kurang etis di tembok ruangan audiensi Dinas PUPR.

Saat Perwakilan Pelaksana Proyek, dari CV. Dua Utama Sejahtera, Imam Syafiuddin yang hadir juga saat Audiensi LSM PIAR, menilai Audiensi yang di lakukan sangat mengecewakan dan tidak berpengaruh terhadap pekerjaan proyek yang dimaksud.

Menurut Imam Syafiuddin, LSM PIAR tidak mencerminkan pemuda aktifis yang memiliki intelektualitas yang cukup, khususnya Profesional, serta Berwawasan dan juga Beretika.

Di saat audiensi yang berlangsung terlihat arogan dan terkesan kurang memahami pelaksanaan rekontruksi,

Ditambahkan Imam, setiap Lembaga harusnya bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, dan jangan Menyalahgunakan Tupoksinya,dimana sesuai namanya dan bidang pokok serta fungsinya.

Selain itu, Imam meragukan legalitas LSM PIAR, dimana LSM yang baik dan sah secara hukum, memiliki peran penting dalam memperkuat demokrasi, memperjuangkan hak-hak masyarakat, dan mengawasi jalannya pemerintahan secara profesional, tidak terkesan ada kepentingan pribadi atau kelompoknya saja.

Sehingga sangat penting, setiap LSM yang beroperasi adalah LSM yang sah dan bertanggung jawab sesuai tupoksinya.

Disisi lain, Imam juga menilai Pentingnya kewaspadaan terhadap LSM “abal-abal”: Dimana tidak hanya Pemerintah, Masyarakat luas juga perlu waspada terhadap LSM yang tidak jelas atau “abal-abal” tidak memiliki legalitas hingga reputasinya sebelum bekerjasama lebih jauh, dimana pasti sering merugikan masyarakat.(Sal/Moh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *