TANJUNG REDEB – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau tahun 2025–2029 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPRD Berau, Kamis (4/8/2025), ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dengan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto.
Seluruh fraksi di DPRD Berau menyatakan persetujuan terhadap penetapan RPJMD tersebut. Meski begitu, para wakil rakyat tetap memberikan sejumlah catatan penting sebagai rekomendasi agar program pembangunan lima tahun ke depan berjalan optimal.
Bupati Sri Juniarsih menyebut RPJMD ini disusun dengan menyerap masukan DPRD, hingga akhirnya disempurnakan dan ditetapkan. Visi pembangunan Berau ditetapkan menjadi: “Mewujudkan Berau yang Maju, Unggul, Berkelanjutan, Makmur dan Sejahtera.”
Visi itu dijabarkan melalui enam misi utama. Di antaranya, peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan kesehatan, pengentasan kemiskinan serta ketimpangan sosial, penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital, percepatan pembangunan yang merata, peningkatan ekonomi kreatif dan inovatif, hingga penguatan sektor pariwisata dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat.
“Visi dan misi ini nantinya dituangkan dalam program delapan plus, yang menjadi arah pembangunan berkelanjutan untuk menjawab tantangan masa depan,” ungkap Sri Juniarsih.
Ia menegaskan, sesuai Perpres RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, Kabupaten Berau telah ditetapkan sebagai kawasan pengembangan pariwisata. Kawasan prioritas meliputi Maratua, konservasi Derawan, hingga Kawasan Strategis Nasional Jantung Kalimantan.
Selain pariwisata, pemerintah daerah juga mengarahkan pembangunan pada penguatan ekonomi hijau. Pergeseran dari sektor pertambangan menuju sektor non-tambang akan ditopang dengan optimalisasi komoditas pangan unggulan.
“Seluruh potensi daerah ini harus betul-betul dimaksimalkan demi kesejahteraan masyarakat Berau,” tegas Bupati.(*)