Blog  

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur Tentang Raperda

SAMPANG,Newscakrawala.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, sukses menggelar rapat paripurna tentang pembahasan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Rancangan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Tahun 2025-2045, dan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda Tentang BUMDes dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.

Paripurna DPRD Kabupaten Sampang tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua satu (1) DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana, S.Hi, dan didampingi Wakil Ketua dua (2) Rudi Kurniawan, dan Sekretaris DPRD Sampang, H. Anwari Abdullah.

Dikesempatan turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur dan segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Seluruh Camat di kabupaten Sampang Madura Jawa Timur Senin (08/07/2024).

Ketua DPRD Sampang, Fadol yang diwakili segenap wakilnya, sementara PJ Bupati Sampang, Rudi Afrianto di wakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs H. Yuliadi Setyawan, S.Sos.

Laporan Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Moh. Anwari Abdullah mengawali rapat paripurna yang menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat tersebut sah dan sesuai Kuorum, sebagaimana jumlah kehadiran sudah melebih 50 persen +1 dari 45 jumlah anggota DPRD Sampang Madura Jawa Timur.

“Dari 45 jumlah anggota DPRD, sebanyak 29 orang anggota DPRD mengisi absensi kehadiran, sedangkan 16 orang anggota tidak hadir dengan keterangan izin”, kata Anwari dalam sambutannya.

Rapat paripurna berlangsung dengan penyampaian usulan perwakilan anggota DPRD dari fraksi PDIP, Iwan Effendi diantaranya nota penjelasan dan pengusul terhadap raperda tentang BUMDes dan raperda tentang pengelolaan aset desa yang ada di kabupaten Sampang.

Selanjutnya, memungkasi rapat Paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs H. Yuliadi Setyawan, S.Sos.
dengan menyampaikan nota penjelasan Bupati terhadap Raperda RJPD tahun 2025-2045.

Sekda Kabupaten Sampangvmenjelaskan, untuk rancangan visi RPJPD Sampang 2025-2045, yakni Sampang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan dengan 4 misi, yaitu:1. Mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya dan harmonis, 2. Ekonomi yang inklusif, mandiri, berkelanjutan, 3. Sarana prasarana yang merata dan berwawasan lingkungan, 4. Tata kelola pemerintahan yang ada di kabupaten Sampang Madura Jawa Timur yang baik dan inovatif.

“Adapun rumus kebijakan yang di kemas dalam 4 tahap tersebut meliputi dari Tahap I, (tahun 2025-2029) adalah tahap penguatan Fondasi Pembangunan, tahap II (2030-2034) sebagai periode akselerasi, tahap III (2035- 2039) merupakan periode Ekspansi, dan terhadap raperda tentang BUMDes dan raperda tentang pengelolaan aset desa yang ada di kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, “paparnya.

“Adapun rumus kebijakan yang di kemas dalam 4 tahap tersebut yang meliputi dari Tahap I, (tahun 2025-2029) adalah tahap penguatan Fondasi Pembangunan, tahap II (2030-2034) sebagai periode akselerasi, tahap III (2035- 2039) merupakan periode Ekspansi, dan tahan IV (tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai periode Sampang cemerlang”, pungkasnya di depan peserta Rapat paripurna. (Sal/lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *