MADIUN,Newscarakala.ud
Pembangunan desa melalui dana apapun seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menunjang kemajuan di desa. Entah itu dari Dana Desa, BKK, ataupun yang lainnya.
Pembangunan yang menggunakan sumber dana dari negara yang digunakan oleh desa harus bersifat terbuka. Informasi pekerjaan pembangunan juga harus terbuka kepada publik, Selasa 28/5/2024.
Hal ini bertolak belakang dengan keterbukaan publik terkait pemanfaatan anggaran di desa Sumberejo Kecamatan Geger Madiun. Pasalnya, pembangunan irigasi di wilayah tersebut dikerjakan tanpa papan informasi. Yang diduga pembangunan tersebut asal jadi, karena ditemukan di beberapa titik irigasi pasangan batunya berisikan tanah.
“Bangunan tersebut berasal dari anggaran DD, untuk nilai kontraknya saya tidak tahu.” jelas Kades ketika di konfirmasi di ruangan Kantor Desa, Selasa (28/05/24)
Ketika bertanya terkait kualitas bangunan kades pun melempar ke TPK, tapi saat tim media meminta untuk dipertemukan dengan TPK, Kades pun tidak bersedia untuk menghubungi dengan alasan ketua TPK nya kerja dan tidak mungkin mengangkat telfon.
“Kalau pekerjaan seperti itu saya tidak membenarkan dan akan saya tegur TPK nya,”ujarnya Kades pada media ini.
Ketua TPK tidak akan bisa ditemui karena kalau saat seperti ini pasti sedang kerja dan tidak megang hp, kata Ahmad Murodi.

Seharusnya publik bisa mengetahui terkait transparansi kegiatan di desa yang menggunakan anggaran negara. Dan sudah seharusnya juga pembangunan yang berkelanjutan di desa dikerjakan secara maksimal tidak hanya asal jadi saja.(yan)