SANGATTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu.
Bahkan dalam kurun waktu kurang dari sepekan, dua kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap, dengan total barang bukti sabu-sabu lebih dari 50 gram Dua pelaku itu yakni seorang perempuan berinisial SB dan seorang laki-laki berinisial DF, ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya kini telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Pertama
Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 15.00 WITA.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Beringin RT 011, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota reskrim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SB di rumahnya,” jelas IPTU Alan Firdaus, Selasa (17/06/2025).
Dari penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, dua paket sabu seberat 5,01 gram dan 0,49 gram, satu unit handphone Vivo, satu buah tas ransel hitam, satu kotak HP, dua plastik sendok takar, satu unit timbangan elektrik, dua plastik klip bening, dua lembar tisu, dua buah dompet. “Pelaku telah mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Ia langsung kami amankan ke Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Penangkapan Kedua
Tak berselang lama, penangkapan kedua kembali dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, dini hari sekitar pukul 02.30 WITA. Kali ini, pelaku berinisial DF diamankan di Jalan Yos Sudarso I RT 02, Desa Sangatta Utara, tepatnya di depan Hotel Kutai Permai. Petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area hotel tersebut.
Setelah melakukan pengintaian, anggota melihat DF turun dari mobil dan tampak mencari sesuatu. Petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 45,24 gram yang disembunyikan di bawah tiang listrik,” beber IPTU Alan. Selain sabu, sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan dari DF meliputi, satu lembar amplop coklat, satu kantong plastik hitam, satu unit handphone merek Vivo, satu unit mobil Suzuki ST 150 Futura beserta STNK dan kunci “Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diancam Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)