berau  

Polsek Biduk – Biduk Ungkap Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Newscakrawala.id || Biduk-Biduk. Polsek Biduk – Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di kampung tembudan , kecamatan batu putih. Kejadian tersebut terjadi pada hari jum’at (17/05/24) sekitar pukul 01.00 Wita.

 

Kapolsek Biduk – Biduk,Iptu Suradi mengatakan Awalnya Pada hari Jum`at Tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 00.10 wita, petugas kepolisian Polsek Biduk-biduk mendapatkan nformasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran Narkotika diduga Jenis Sabu di Kampung Tembudan,Kecamatan Batu putih.

“Setelah kami mendapatkan informasi tersebut,Anggota polsek biduk-biduk dan polsubsektor batu putih menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan Melakukan penyelidikan,” Ungkapnya.

“Sekitar pukul 00.30 Wita setelah petugas kepolisian mengantongi ciri-ciri dan keberadaan pelaku ,petugas polsek biduk dan polsubsektor batu putih melakukan pengawasan terhadatp tempat tinggal pelaku,” Ujar Iptu Suradi kepada Newscakrawala.id.

“Setelah dipastikan ciri-ciri pelaku , pukul 01.00 wita dirumah pelaku kami lakukan pemerikasaan dan penggeledahan ditempat tinggalnya dan mendapati barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu yang tersimpan di tas selempang milik pelaku,” ucapnya.

“Ya,kami temukan narkotika jenis sabu di tas selempang milik pelaku,” tuturnya.

Iptu Suradi menambahkan selain narkotika diduga jenis sabu didalam tas selempang tersebut juga ditemukan 2 (dua) unit HP dan 17 (tujuh belas) buah plastik bening.

Pasal yang disangkakan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai peredaran dan kepemilikan narkotika tanpa izin.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Biduk-Biduk untuk pengusutan lebih lanjut. IPTU Suradi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukuk polsek biduk-biduk.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polres Berau melalui Polsek Biduk-Biduk dalam memberantas tindak pidana narkotika. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,”Pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *