berau  

Polsek Biduk-Biduk Tangkap Pelaku Pencurian di Kampung Batu Putih

Newscakrawala.id || Biduk-Biduk. Polsek Biduk-Biduk meringkus seorang pria berusia 22 tahun lantaran melakukan tindak pidana pencurian buah sawit di Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih, kamis 02 mei 2024 sekira pukul 02.00 wita.

Kapolsek Biduk-Biduk Iptu Suradi , menjelaskan, piket jaga Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana pencurian di Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih.

“Kemudian petugas Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk melakukan penangkapan Pelaku Berinisial S (22)tahun dan berhasil mengamankan tersangka,Ungkap Iptu Suradi.

“Pelaku melakukan aksinya di lokasi lahan sawit Tempat Pemungutan Hasil (TPH) blok G dan H RT 07 kampung Batu putih 02 mei 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari wita,” jelasnya.

Disampaikan Iptu Surari bahwa Awal mula kejadian hari kamis 02 mei 2024 pukul 08.00 wita bahwa pelapor bernama Budi mendapat laporan dari dari anggotanya bahwa buah sawit hasil panen telah hilang diambil orang lain di sekitar Tempag Pemungutan Hasil (TPH) di blok G dan H RT 07 kampung Batu putih.

“Si pelapor inu mengecek kebenaran laporan tersebut dan berusaha mencari informasi kepada pembeli buah sawit di seputaran kampung batu putih dan mendapatlah informasi bahwa dan melaporkan kejadian ke Polsubsektor Batu Putih,” tuturnya.

“Dalam menjalankan aksinya , pelaku S (22) mengakui bahwa benar mengambil tumpukan buah sawit pada 02 mei 2024 pukul 02.00 wita milik budi bersama teman berinisial A yang saat ini melarikan diri ke wilayah bengalon,kabupaten kutai timur,” Ucap Iptu Suradi .

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sarana satu unit mobil Daihatsu Grandmax nomor polisi KT 8607 RT milik A (22) yang sampai saat ini masih dalam pencarian polsek biduk dan kami akan berkoordinasi dengan polsek bengalon Polres Kutai Timur guna penangkapan pelaku A ” Tegasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku S beserta barang bukti dibawa ke Polsek Biduk-Biduk untuk diproses lebih lanjut.

 

Pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *