Polres Sampang Pastikan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Sesuai Prosedur

SAMPANG – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi diwilayah Kabupaten Sampang Jawa Timur pada akhir bulan juli 2025..

Hal ini dibenarkan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM yang diwakili Plh. Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH, pada hari selasa (05/08/2025) pagi.

“Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat. Reskrim Polres Sampang kini tengah menangani laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada hari senin tanggal 28 Juli 2025 malam,” kata AKP Eko Puji Waluyo kepada awak media.

AKP Eko Puji Waluyo menerangkan bahwa korban inisial Dahlia umur 17 tahun pada hari rabu tanggal 30 Juli 2025 mendatangi Mapolres Sampang untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang menimpa dirinya.

Plh. Kasi Humas Polres Sampang membantah tegas pemberitaan yang menyatakan Polres Sampang lamban dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

“Sekarang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Saya pastikan para penyidik akan menangani kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah perwira yang akrab disapa AKP Eko Puji.

AKP Eko Puji menegaskan bahwa kekerasan yang dihadapi oleh perempuan dan anak menjadi prioritas Polres Sampang

“Polres Sampang tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami proses secepatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Eko Puji.(Sla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *