Polres Sampang Gagalkan Peredaran Arak Bali Ilegal, 12 Box Disita

NEWSCAKRAWALA.ID, Sampang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal jenis Arak Bali di kawasan Terminal Trunojoyo, Sampang.

Petugas menemukan 12 box Arak Bali di dalam mobil travel Daihatsu Luxio yang dicurigai pada hari Sabtu 7/2

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai mobil travel yang dicurigai membawa miras.

“Kami menerima laporan dari warga dan langsung melakukan pengecekan di Terminal Trunojoyo. Hasilnya, kami menemukan 12 box Arak Bali di dalam mobil tersebut,” katanya.

Sopir travel dan barang bukti berupa mobil Daihatsu Luxio dan 12 karton Arak Bali telah diamankan ke Mapolres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Iptu Nur Fajri Alim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya.

 “Kami memohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras demi mewujudkan Kabupaten Sampang yang zero miras,” katanya.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan adanya tindak pidana atau gangguan Kamtibmas ke Call Center 110 atau datang langsung ke kantor Polisi terdekat.

 

Pewarta : Saladin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *