Blog  

Polres Pamekasan Berhasil Mengungkap Delapan Kasus Perjudian Online 

Newscakrawala id || Pamekasan Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,satreskrim polres Pamekasan

berhasil mengungkap  tindak pidana perjudian online maupun perjudian konvensional sebanyak 16 tersangka dalam delapan kasus.

Satreskrim polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengungkapkan  pelaku tindak pidana perjudian Online dan Perjudian konvensional sebayak delapan kasus yaitu 5 judi online dan 3 judi konvensional yang sangat meresahkan masyarakat.

Tersangka  yang terungkap tindak pidana perjudian tersebut, 5 orang pelaku terlibat kasus judi online, dan 11 orang terlibat judi konvensional meliputi judi remi, judi togel dan judi sabung ayam, ujar AKP doni Setiawan pada saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 18/12/2024

Adapun Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah Handphone dari tersangka judi online. Uang tunai sejumlah Rp. 2.400.000 rupiah dan remi. Catatan rekap togel, serta dua ayam jantan beserta arena sabung ayam.

Kasatreskrim polres Pamekasan ungkap hasil penangkapan kasus judi online pada konferensi pers Rabu 18/12/2024

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 UUD ITE 2024 mengatur tentang judi online.

Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian konvensional. (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *