berau  

Polisi Tangkap Pria di Kampung Sambakungan dengan 4,65 Gram Sabu

BERAU – Upaya memerangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HE (27) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur, setelah didapati membawa narkotika jenis sabu seberat 4,65 gram bruto. Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur.

Penangkapan HE bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Tim kami segera bergerak setelah menerima laporan dari warga. Setelah melakukan pemantauan, kami mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat bekerja di shift malam. Kami langsung mengamankannya,” terang Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket besar dan tujuh poket kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,65 gram. Selain itu, turut diamankan perlengkapan yang berkaitan dengan penggunaan dan pengemasan sabu, seperti bong, pipet kaca, plastik klip, sedotan, sendok sabu, gunting, kotak lem, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kini, HE telah diamankan di Mapolsek Gunung Tabur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Berau. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan cara aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *