NEWSCAKRAWALA.ID || JAKARTA || Polda Metro Jaya telah resmi untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya telah memutuskan memperpanjang masa penahanan Siskaeee hingga 40 hari ke depan.
“Dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan,” ungkapnya, Kamis (15/2/2024) di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dilakukan penyidik.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo (tersebut),” katanya.
“Jadi saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya,” sambungnya.
Sebagai informasi, Sebelumnya Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai ditangkap pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee langsung ditahan.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Dirreskrimsus, Kamis 25 Januari 2024.***