SAMPANG, Newscakrawala.id
Ribuan anggota BPD yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPD PABPDSI) Kabupaten Sampang meluruk kantor pemerintah kabupaten Sampang.
Aksi demo yang dilakukan PABPDSI meminta PJ. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto untuk menindaklanjuti dugaan arogansi tindakan sewenang-wenang dan tindakan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang dilakukan Pj.Bupati Sampang, Sabtu 18/5/2024.
Seruan aksi unras PABPDSI menyoalkan Rudi Arifiyanto menerbitkan “Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/162/KEP/434.013/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/76/KEP/434.013/2024 tentang Tim Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Desa Kabupaten Sampang”..
Ketua PABPDSI Kabupaten Sampang Holip saat aksinya mengatakan, Rudi Arifiyanto dengan sengaja talah menabrak beberapa norma norma dan ketentuan yang berlaku untuk memuluskan kepentingan politik tertentu, dengan mengganti PJ. kepala desa di kabupaten Sampang menjelang Pilkada yang akan digelar tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.
“Aksi yang kami lakukan ini berangkata dari aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi dan dewan pengurus daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPD PABPDSI) Kabupaten Sampang meminta sekaligus menuntut pertanggung jawaban Pj. Bupati Sampang dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah kabupaten Sampang,”ujarnya dengan lantang.
Orasi demonstran meminta PJ. Bupati Sampang mundur, segera copot dan seret karena hanya menjadi boneka semata, seuannya pada aksi Kamis 16/5/2024.
Ada tiga tuntutan dalam aksi demo yang disampaikan oleh korlap aksi, Rolis Sanjaya menyebutkan
1. Inspektorat Jenderal Kemendagri Harus turun dan copot Pj. Bupati Sampang.
2. Hentikan Evaluasi Pj. Kades jika hanya untuk memuluskan kepentingan politik salah satu kontestan dalam rangka Pikada 2024.
3. Hentikan membuat kebijakan yang bertentangan dengan Kebijakan Pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf (d) PERMENDAGRI NOMOR 4/2023 ttg Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Para aksi unjuk rasa merasa kecewa terhadap PJ. bupati Sampang Rudi Arifiyanto, pasalnya dalam kesempatan itu para demonstran tidak ditemui langsung, ungkap Rolis.
“PJ. Bupati Sampang tidak berani menemui para aksi demo, para aksi merasa kecewa akan sikapnya yang tidak menemui para demontrasi,”katanya.
Mereka hanya ditemui oleh ketua dan sekretaris tim evaluasi PJ. Kades, Sekretaris tim evaluasi Anang Djoenaedi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan masa aksi tersebut dan disampaikan kepada PJ. Bupati Sampang.
” Anang Djoenaedi Sekretaris Tim Evaluasi akan menindaklanjuti sekaligus menyampaikan kepada PJ Bupati Sampang atas tuntutan para aksi tersebut,” pungkasnya. (Sal)