Perlindungan Jurnalis dan Media, KemenHAM Siapkan Revisi UU HAM 

Foto : Mugiyanto,Wakil KemenHAM ditengah tengah Seminar Nasional JMSI ke 6, Minggu 8/2/2026 di Serang.

NEWSCAKRAWALA .ID –  Kementerian Hal Asasi Manusia (KemenHAM) tengah menyiapkan revisi Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dengan memasukkan klausul perlindungan yang lebih tegas bagi para pembela HAM, termasuk jurnalis dan pengelola media, sebagai langkah memperkuat jaminan keselamatan serta kepastian hukum bagi pekerja pers di Indonesia.

Hal itu di tegaskan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto,  negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi pekerja pers, bukan hanya melalui mekanisme Dewan Pers, tetapi juga melalui kerangka hukum HAM yang lebih kuat dan komprehensif.

” Kami sedang menyusun Revisi UU HAM dan yang salah satu kami masukkan adalah untuk memastikan perlindungan bagi para pembela HAM, dimana jurnalis termasuk didalamnya” paparnya dihadapan pengurus JMSI, jurnalis akademis serta perwakilan pemerintah daerah di Seminar Nasional HUT ke 6 JMSI di Serang, pada Minggu 8/2/2026.

Menurut KemenHAM, revisi ini menjadi penting ditengah meningkatnya tantangan yang dihadapi pekerja pers, mulai dari intimidasi, kriminalisasi hingga kekerasan fisik, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik sosial dan tekanan terhadap kebebasan pers.

Dalam kerangka revisi tersebut, perlindungan tidak hanya difokuskan pada Jurnalis di lapangan, tetapi juga mencakup pengelola media yang kerap menghadapi ancaman hukum, tekanan ekonomi, maupun resiko keselamatan akibat kerja kerja jurnalistik.

Kementerian menilai pengakuan jurnalis dan pengelola media sebagai bagian dari Human Rights Defender (Pembela HAM) memiliki implikasi hukum yang signifikan.

“Artinya, setiap bentuk ancaman atau kekerasan terhadap mereka bukan sekadar pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga terhadap pelanggaran HAM,” ujarnya Mugiyanto pada Minggu 8/2/2026..

Selain penguatan regulasi, KemenHAM juga menekankan pentingnya sinergi dengan Dewan Pers, Organisasi profesi serta perusahaan media untuk memastikan implementasi perlindungan berjalan efektif di lapangan.

Dengan revisi UU nomor 39 /1999, KemenHAM berharap akan tercipta payung hukum yang lebih kuat bagi pekerja pers, sekaligus mempertegas posisi negara dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi, pungkasnya.

 

Pewarta : Si

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *