NEWSCAKRAWALA.ID, Pamekasan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi Remisi Dasawarsa kepada seluruh warga binaan.
Kegiatan tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MJP-04.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemasyarakatan Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa ada Peringatan Asta Dasawarsa,
Remisi Dasawarsa atau pengurangan masa pidana istimewa terhadap warga binaan itu dilaksanakan dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada 17 Agustus 2025, serta sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di lapangan utama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan usai apel yang dipimpin oleh Kasubsi Registrasi Hendra Dwi Putra didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Pradana Suwito Putra dan dua Staf Registrasi Saifudin dan Intan Restu Sahadina pada Sabtu 19/7/2025 pagi.
Sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada warga binaan mengenai ketentuan, persyaratan, dan prosedur dalam memperoleh Remisi Dasawarsa, sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam sambutannya, Hendra Dwi Putra menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari transparansi layanan pemasyarakatan dan untuk mendorong warga binaan agar terus berperilaku baik.
“Remisi Dasawarsa ini adalah momen yang sangat istimewa karena diberikan dalam rangka peringatan 80 tahun kemerdekaan RI. Namun, bukan berarti semua warga binaan otomatis mendapatkannya. Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan semua warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka secara utuh,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Hendra menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri dari para warga binaan.
Sementara itu, secara tehnis Intan Restu Sahadina menjelaskan rincian mengenai besaran remisi dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.
“Untuk warga binaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjalani pidana pengganti denda, baik penjara maupun kurungan, maka besar remisi dasawarsa yang diberikan adalah seperduabelas dari total masa pidana tersebut. Ini berlaku juga bagi yang sedang menjalani kurungan pengganti denda. Kami dari bagian registrasi akan membantu memverifikasi dan memproses pengajuan remisi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Tampak dalam pelaksanaan kegiatan itu, para warga binaan menunjukkan antusiasme tinggi, aktif bertanya kepada petugas mengenai kriteria kelayakan dan prosedur pengajuan remisi. Suasana kegiatan terpantau penuh khidmat dan interaktif.
Intan mengatakan pada awak media bahwa Interaksi yang terbangun menunjukkan bahwa warga binaan tidak hanya memahami isi sosialisasi, tetapi juga termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan lebih baik ke depannya.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, kami harapkan bagi seluruh warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dapat memahami pentingnya menjaga perilaku selama masa pidana, sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial yang lebih baik di masa mendatang., pungkas Intan.
Reporter: AN