NEWSCAKRAWALA.ID || SAMBALIUNG. Aktifitas galian c semakin menjadi jadi diwilayah kecamatan sambaliung kabupaten berau,Aktifitas galian c yang belangsung di jalan poros bangun rt 13 kecamatan sambaliung di duga tak memiliki legalitas yang jelas terkait aktifitas galian tersebut.
Aktifitas galian tersebut sangat meresahkan para pengguna jalan di lokasi tersebut,
kegiatan yang tak kenal waktu menyebabkan jalan di lokasi menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan,
Abdul rahman warga sambaliung yang melintas di jalan tersebut sangat menyayangkan aktifitas para pengusaha yang hanya mementingkan keuntungan tanpa memikirkan keselamatan warga”
Ketua RT 13 sambaliung Abdil saat di komfirmasi menjelaskan para pengusaha tersebut hanya izin untuk mendudukan alat bukan melakukan aktifitas penggalian,
Ketua RT menjelaskan ada dua pengusaha yang izin untuk mendudukkan alat yaitu saudara inisial Santoso dan Muklis.

Warga dan pengguna jalan berharap agar pihak aparat penegak hukum menindak tegas apa bila aktivitas kegiatan tersebut tak memiliki izin,pengguna jalan berharap agar hukum tegak tak memandang bulu.
Karna klau di lihat dari pasal dan undang-undang”Sangat jelas'”BAGI SIAPA PUN YANG MELAKUKAN AKTIFITAS GALIAN C TANPA IZIN, MEREKA DAPAT DIKENAKAN SANKSI SESUAI DENGAN PASAL 158 UNDANG UNDANG NO.3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NO.4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN DAN BATU BARA”SANKI TERSEBUT MELIPUTI PIDANA PENJARA 10 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 10 MILIYAR RUPIAH”.(*)












