berau  

PENGGELAPAN SAWIT TERUNGKAP DI BERAU, DUA SOPIR DIAMANKAN POLISI

BERAU – Aksi penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kembali mencoreng dunia industri perkebunan. Kali ini, dua orang sopir angkutan buah sawit milik PT. Umaq Tukung Mandiri Utama (UTMU) diduga kuat melakukan penggelapan puluhan janjang sawit, dan kini telah diamankan pihak Kepolisian Sektor Biduk-Biduk melalui Polsubsektor Batu Putih, Kabupaten Berau.

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Raja Alam III RT. 7 Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Berau. Kedua pelaku yang diamankan adalah Rahmat (29), warga Mamuju Sulawesi Barat dan Eravianus Dhiku (31), warga Talisayan, Berau. Keduanya bekerja sebagai sopir pengangkut TBS dari PT. UTMU menuju Pabrik Kelapa Sawit milik PT. Tanjung Buyu Perkasa (TBP) di Kecamatan Talisayan.

Pengungkapan kasus bermula dari temuan selisih timbangan antara timbangan di kebun dan di pabrik pada bulan Juni 2025. Selisih itu mencapai 13.768 kilogram TBS, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 44.009.986,-. Menanggapi hal tersebut, pihak PT. UTMU melakukan penyelidikan internal dan pengawasan ketat terhadap pengangkutan buah sawit mereka.

Pada malam kejadian, pihak kepolisian menerima laporan aktivitas mencurigakan di wilayah Batu Putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan dump truck Toyota Dyna merah bernomor polisi DD 8550 DE yang tengah digunakan oleh kedua pelaku untuk menaikkan 56 janjang TBS kelapa sawit yang telah mereka sembunyikan sebelumnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi: 56 janjang TBS kelapa sawit, 1 unit dump truck, 1 buah tojok (alat tusuk sawit), dokumen pengantar dan penerimaan buah dari PT. UTMU dan PT. TBP, serta pakaian pelaku yang dikenakan saat kejadian.

Pelapor kejadian adalah Sabar Riadi, Estate Manager PT. UTMU, yang menyatakan keberatan atas tindakan tersebut dan langsung membuat laporan resmi ke Polsek Biduk-Biduk.

Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara.

Kapolsek Biduk-Biduk mengapresiasi kerja sama antara perusahaan dan aparat keamanan yang berhasil mengungkap praktik curang ini. “Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan di jalur distribusi hasil perkebunan agar tidak terulang kembali,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT. UTMU menyampaikan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan audit internal secara berkala agar proses distribusi hasil kebun berlangsung transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *