SUMENEP,Newscakrawala.id
Penegak Perda kabupaten Sumenep tak mampu mengatasi akan peredaran rokok ilegal yang kian marak terjadi di Kota Keris kabupaten Sumenep,Madura Jawa Timur.
Pasalnya, pihak penegak perda Satpol PP kabupaten Sumenep terkesan tutup mata adanya peredaran rokok ilegal kian marak edarannya,Jumat 8/03/2024.
Hal itu dijelaskan kepada awak media Newscakrawala.id dari salah satu tokoh pemuda Sumenep Ansori mengatakan, dirinya telah menemukan peredaran rokok ilegal semakin marak di Sumenep. Temuannya berdasarkan hasil investigasi dilapangan pada Jumat 8/03/2024.
” Ansori mengaku, saat dia investigasi dilapangan di kawasan pinggiran kota Sumenep,menemukan rokok ilegal tersebut bermangkal di sebuah toko kelontong,”ungkapnya.
Masih Ansori menambahkan temuan kami di lapangan yang dilakukan oleh salah satu pedagang kaki lima yang letaknya di jalan Manikam, Kelurahan Bangselok, mirisnya toko tersebut sudah lama beroperasi menjual rokok ilegal tersebut
“Ironisnya, dari pihak penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabuoaten Sumenep tidak pernah ada tindakan apapun, dan ini sangat jekas terkesan pihak Satpol PP sebagai penegak perda rokok ilegal membiarka,”tandas Ansori.
Ini jelas sekali, kata Ansori mengatakan kalau dari petugas yang berwenang dalam memberantas peredaran rokok yang melawan hukum di wilayah perkotaan Sumenep tutup mata, tegasnya.
Lanjut Ansori,yang pasti dengan adanya bisnis gelap rokok ilegal tersebut, sangat merugikan pemerintah, sehingga yang di untungkan adalah perusahaan rokok ilegal tersebut,namun sangat disayangkan penegak perda tidak serius dalam melaksanakannya.

“Bermacam merek rokok ilegal di jual bebas di toko atau di rombong pedagang kaki lima, bahkan pihak kabupaten Sumenep khususnya penegak perda, tidak ada tindakan yang kongkrit di lapangan,” ujarny.
Sementara itu, Kabit penegak perda Satpol-PP Nurus Dahri saat dilakukan konfirmasi melalui tekepon selulernya enggan untuk mengangkat, dan ini jelas tidak mau memberikan penjelasan kepada awak media.(faj)