Pemkot Bontang Sosialisasikan Perda Tenaga Kerja, Fokus pada Zero Pengangguran

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama Wakil Wali Kota Agus Haris, hadiri Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, Senin (17/11/2025) pagi di Auditorium 3 Dimensi (Foto: Prokompim Bontang)
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama Wakil Wali Kota Agus Haris, hadiri Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, Senin (17/11/2025) pagi di Auditorium 3 Dimensi (Foto: Prokompim Bontang)

Bontang – Dalam upaya mengurai benang kusut pengangguran dan praktik rekrutmen yang tak merata, Pemerintah Kota Bontang menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, Senin (17/11/2025) pagi di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru. Kegiatan ini menjadi forum penting yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dalam satu meja diskusi.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama Wakil Wali Kota Agus Haris, hadir langsung membuka kegiatan yang diikuti 100 perusahaan dari berbagai sektor industri di Kota Bontang. Hadir pula Kepala Disnaker Bontang Asdar, Kepala DLH Heru Triatmojo, para camat, lurah, BPS Bontang dan Provinsi, serta perwakilan dari PT Pupuk Kaltim dan PT Indominco Mandiri.

Dalam sambutannya, Wali Kota Neni menyoroti ketimpangan dalam proses rekrutmen tenaga harian (TA), terutama di perusahaan besar. Ia menekankan pentingnya sistem rotasi untuk menghindari kecemburuan sosial dan pemerataan kesempatan kerja.

“Kita masih menerima keluhan dari masyarakat, terutama soal rekrutmen K3 yang sangat sulit dan kurangnya peluang bagi lulusan SMK serta warga miskin,” ujar Neni.

Ia meminta seluruh perusahaan agar memprioritaskan warga miskin melalui program PKP dan mendukung penuh proyek investasi baru seperti Soda Ash untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal. Pemerintah Kota juga menetapkan bahwa mulai tahun 2026, semua perusahaan wajib mengutamakan pekerja lokal, dengan data tenaga kerja yang harus diserahkan ke pemerintah paling lambat 20 Desember 2025.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Agus Haris membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa sosialisasi Perda ini merupakan langkah strategis untuk menguatkan pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan. Ia menyoroti pentingnya verifikasi ulang data pengangguran yang sering disalahpahami karena skala populasi Bontang yang kecil namun prosentase penganggurannya tinggi.

“Kita mendorong agar setiap perusahaan menyerahkan data kebutuhan tenaga kerja 2026 melalui satu pintu. Ini bagian dari roadmap menuju program Zero Pengangguran Tahun 2029,” jelas Agus Haris.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BPS Provinsi Kalimantan Timur juga memaparkan Statistik Ketenagakerjaan Bontang. Hingga saat ini, dari 135 perusahaan yang terdata, baru 18 yang telah menyerahkan data kebutuhan tenaga kerja tahun 2025, angka yang menurut Wali Kota masih sangat rendah.

“Rekrutmen tenaga kerja harus transparan dan adil. Kita ingin memastikan bahwa mulai 2026, setiap perusahaan di Bontang mengutamakan tenaga kerja lokal agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Neni.

Kegiatan ini dirancang berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 18 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap regulasi, mendorong transparansi, serta memperkuat sinergi pemerintah-perusahaan dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *