Newscakrawala id || Sampang Gelombang dukungan terus mengalir kepada korban tindak pidana penculikan dan pencabulan atau predator seks anak dibawah umur, sebab, kasus yang sudah berjalan 6 bulan ini belum ada titik terang.
Dan, disinyalir para pelaku masih bisa menghirup udara segar dan terindikasi penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sampang terkesan memaksa. Pasalnya, penetapan tersebut pasca viral pemberitaan di beberapa media online.
Sebelumnya, kasus tersebut mendapat dukungan dari Divisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)) Madura Development Watch (MDW) Sampang. Kini kembali hadir dukungan dari empat gabungan lembaga yang telah menyoroti kasus predator anak dibawah umur menimpa DP 14 tahun asal Dusun Nangkernang, Desa Karang Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Sabtu (03/05/2025).
Empat gabungan Lembaga tersebut terdiri dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK), LSM MDW – Team Garuda 08 dan Ormas Macan Asia Indonesia ( MAI).
Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i sangat menyayangkan terkait kasus tindak pidana penculikan dan persetubuhan yang sudah berjalan 6 bulan masih belum terungkap.
“Kasus ini telah berjalan selama 6 bulan, kejadian tentunya menimbulkan keresahan publik, karena mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan bagi korban, untuk itu kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung dan mengawasi proses penegakan hukum agar kasus ini segera mendapatkan titik terang serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan,” kata Suja’i pada sejumlah awak media.
“Seharusnya, setiap upaya penangkapan harus terus dilakukan oleh Satreskrim khususnya Unit PPA guna mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat, sebutna.
Ia menilai Polres Sampang terkesan tidak serius menangani beberapa kasus kejahatan seksual anak, padahal di LP sudah tertera nama-nama pelaku (ada dua). Akan tetapi waktu penetapan DPO hanya satu orang saja
Dirinya sangat mengetahui, bahwasanya polisi adalah penegak hukum yang mewakili negara. Negara harus hadir dalam penegakan hukum dan siapapun yang dihadapi tidak boleh gentar.
“Penegakan hukum harus menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, korban harus dilindungi. Penegakan hukum juga harus menimbulkan efek jera dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama,” tandasnya.
Dengan harapan, kasus ini segera di proses hukum dilanjutkan, pelaku yang sudah DPO segera di tangkap, polri sebagai penyelidik dan penyidik sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP harus terus bertindak. Harus sesuai prosedur hukum, terus maju dan lurus serta presisi, Hukum Jangan di permainkan” jelasnya.
Suja’i dengan tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, DPRD jangan tutup mata dan tuli dengan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur ini
“Kami meminta Pemkab Sampang DPRD mendesak APH kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Pelaku cepat ditangkap. Jangan sampai hukum dipermainkan, Polres Sampang harus tegakkan Keadilan tanpa melihat sosial korban,” tegasnya.
Harapan dari empat lembaga gabungan agar pihak kepolisian khususnya resort Sampang proses hukum dilanjutkan serta segera menangkap para pelaku. ( Sal).