TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, dan transparan. Komitmen itu diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 serta Surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2025 bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, Selasa (12/8/2025) di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said, mewakili Bupati Berau Sri Juniarsih Mas. Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan agar lebih tepat sasaran.
“Pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel akan meminimalisir potensi penyimpangan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan setiap rupiah digunakan untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Perpres 46/2025 merupakan perubahan kedua dari Perpres 16/2018. Regulasi baru ini memberikan pengaturan lebih spesifik terkait pengadaan berbasis elektronik, menyederhanakan alur, sekaligus mempermudah peran PA, KPA, dan PPTK dalam memastikan kualitas dan efisiensi belanja publik. Pemanfaatan e-katalog secara optimal juga menjadi salah satu poin penting untuk mempercepat proses pengadaan di daerah.
Sekkab Muhammad Said berharap, melalui sosialisasi ini, para peserta memahami substansi Perpres 46/2025 secara utuh sehingga dapat menerapkannya dengan benar di lapangan. Masa transisi dari peraturan sebelumnya juga menjadi momentum untuk meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pengadaan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Emin Adhy Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP. Turut hadir Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Berau Warji, Staf Ahli Bidang SDM dan Pembangunan Jaka Siswanta, para camat, kepala OPD, dan undangan lainnya.