Foto : Prokopim Berau
BERAU – Komitmen Pemerintah Kabupaten Berau terhadap perlindungan pekerja kembali ditegaskan. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, digelar sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Berau mengenai pentingnya perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Kamis (24 Juli 2025). Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, yang hadir mewakili Bupati Berau.
Dalam sambutannya, Muhammad Said menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap pekerja, termasuk mereka yang masuk dalam kategori pekerja rentan. Pekerja rentan ini mencakup profesi seperti nelayan, petani, pedagang kaki lima, tukang ojek, dan buruh lepas lainnya yang tidak memiliki penghasilan tetap maupun perlindungan sosial dari perusahaan atau pihak pemberi kerja.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperluas pemahaman masyarakat serta pelaku usaha bahwa perlindungan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban moral dan hukum bagi setiap pemberi kerja,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Berau Nomor 44 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja di daerah, sekaligus memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk pekerja informal, mendapatkan hak yang sama atas rasa aman dalam bekerja.
Disampaikan pula bahwa melalui Surat Edaran Bupati, perusahaan dan instansi di lingkungan Kabupaten Berau diimbau agar secara aktif mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang hadir dalam acara tersebut juga memberikan paparan mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, prosedur pendaftaran, dan kemudahan akses bagi pekerja informal.
Dengan adanya langkah ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap agar kesadaran kolektif terhadap pentingnya perlindungan sosial semakin tumbuh. Tidak hanya di kalangan pekerja formal, tetapi juga menyasar sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja tanpa perlindungan.
“Kami berharap, ke depan tidak ada lagi pekerja di Berau yang tidak terlindungi. Semua pekerja, apapun profesinya, berhak merasa aman dalam bekerja,” pungkas Muhammad Said.(*)