Newscakrawala id || Sampang Polemik pelecehan profesi advokat wilayah kabupaten Sampang kini menghadiri pemanggilan Kabid Propam Polda Jawa Timur.
Permasalahan pelecehan profesi advokat Didiyanto, SH., M.Kn dengan oknum anggota Polres Sampang Wahyudi tengah dilakukan penyelesaian di Polda Jawa Timur pada hari Kamis 19 Desember 2024.
Persoalan tersebut, dikawal langsung oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya beserta pengurus Dewan Pimpinan Cabang Surabaya.
Peradi Surabaya yang beranggotakan 8 orang dari 18 anggota DPC Peradilan Surabaya Pro Bono turut serta mendampingi Didiyanto sekaligus menghadiri pemanggilan Kabid Propam Polda Jatim, Sabtu (21/12/2024).
Pemanggilan ke dua tersebut merupakan pemeriksaan advokat Didiyanto yang bertugas di wilayah kabupaten Sampang yang telah melaporkan oknum anggota Polres Sampang Wahyudi.
Tim pembelaan profesi advocat langsung di hadiri Biro Bantuan Hukum (BBH) DPC Peradi Surabaya,Tasbit Al Jauhari, dan Wakil Ketua BBH, Iwan Hardiyanto.
Dalam pemeriksaan nya, Iwan Hardiyanto mengatakan, konflik ini tengah dialami oleh salah satu advokat Indonesia artinya ini adalah sejarah pertama sepanjang perjalanan DPC Peradi Surabaya Jawa Timur. Dimana konflik yang terjadi antara advokat dengan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini, dengan jelas bahwasanya Kepolisian Republik Indonesia adalah mitra dari satu kesatuan didalam penegakan dan pengayoman hukum.
“Tidak sepantasnya, sesama institusi resmi yang ada di negara Indonesia bergesekan sehingga berkonflik yang menyinggung serta melecehkan salah satu advokat, baik secara profesional dan etika terjadi,” ungkapnya.
Untuk itu, Hardiyanto atas nama pribadi advokat Indonesia maupun atas nama DPC Peradi Surabaya, berharap dari pihak kepala kepolisian daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Drs. Imam Sugiarto, M.Si, tegas dan sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk menyikapi dan memberikan sangsi tegas ke setiap anggotanya yang melanggar perundangan undangan.
Setelah pemeriksaan selesai, Didiyanto, SH,M.Kn bersama pendamping DPC Peradi Surabaya Pro Bono menggelar jumpa pers.
Dalam fresconnya, Didiyanto menjelaskan, sesuai fakta yang ada telah disampaikan, bahkan sebaliknya, pihaknya sangat optimis kasus ini akan terus berjalan dan ditindak tegas oleh pihak Kapolda Jatim, melalui Bid Propam Polda Jawa Timur, kata Didiyanto.
“Hasil komunikasi dengan pihak penyidik bidang Propam Polda Jatim, terlapor oknum anggota kepolisian resort (Polres) Sampang, Wahyudi telah dipanggil satu kali untuk diperiksa oleh Bid Propam Jatim,” urainya
Sementara itu, Ketua Tim Pembelaan Profesi Advokat dari BBH DPC Peradi Surabaya, Tasbit Al Jauhari dengan tegas mengecam keras tindakan yang di lakukan oleh Wahyudi, oknum anggota Polres Sampang ini.
“Pihaknya sudah berkordinasi dengan Peradi Pusat, melalui Ketua Umum Peradi Surabaya, Haryanto SH, M.Hum, bahwasanya kasus ini menjadi atensi khusus yang wajib diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana diketahui bersama, pelecehan dan tidak beretika dari arogansi Wahyudi selaku penegak hukum yang ada dilingkungan mapolres Sampang Madura ini, sangat jelas mencoreng institusi nama baik Kepolisian RI,” terangnya Tasbit Al Jauhari.
Hadir dari delapan (8) pengurus dan anggota DPC Peradi Surabaya, diantaranya Bidang Advokasi Trisunarti, Bidang Organisasi Amirul Bahri, Anita Kornalia, ada Yudho Adisalim, Ardhita, dan juga dihadiri Komnas Perlindungan Anak Jatim Febri Kurniawan Pikulun.diharapankan adanya tindakan tegas, baik indispliner maupun tindakan lebih tegas sesuai harapan masyarakat, khususnya sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam penegakan hukum di Indonesia .(Sal)












