BERAU – BATU PUTIH. Satu orang pelaku di tangkap atas perbuatannya melalukan pencurian telur penyu di Pulau Bilang-bilangan Kecamatan Batuputih, pelaku diamankan oleh aparat saat sedang melakukan patroli gabungan, Jum’at (30/05/25).
Pelaku pencurian telur penyu tersebut berinisial S berusia 61 tahun yang melakukan aksinya bersama dua orang rekannya yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh Aparat.
Kronologis awal bahwa pada jum’at dini hari sekitar pukul 02.40 Wita (30/05) Pelapor berinisial AK sedang melakukan Patroli bersama Tim ranger (penjaga pulau) untuk melakukan kontrol keliling di Program Yayasan Penyu Indonesia pulau Bilang – Bilangan Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau guna mencegah terjadinya pencurian telur penyu.
Saat melakukan patroli di sektor 8 Pelapor AK bersama tim memergoki 3 (tiga) orang yang tidak di kenal berada di sektor 8 sedang menggali sarang penyu bertelur.
Melihat hal tersebut Pelapor AK dan Tim Ranger melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian telur penyu.
Pada saat Pengejaran ketiga orang pelaku laki – laki dewasa tersebut 2 berhasil melarikan diri menggunakan speed boat dan 1 orang berhasil diamankan beserta dengan barang bukti (BB) 13 butir telur penyu, 1 (satu) bilah parang panjang, 1 (satu) buah stik pencucuk besi warna silver ,1 (satu) buah kantong jaring warna hijau lengkap dengan tali pengikat , 1 (satu) unit senter kepala (head lamp) warna biru tua dan 2 (dua) buah cangkang / bathok kelapa.
Pelapor bersama Tim Aparat melakukan pengecekan jumlah sarang yang sudah digali atau dicuri oleh pelaku disekitar sector 8 sampai sector 18. Ditemukan sebanyak 32 lubang atau sarang telur penyu yang sudah diambil telurnya yang diperkirakan dalam setiap lubang atau sarang berisi sekitar 100 (seratus) butir telur penyu.
Atas kejadian tersebut pelapor AK melaporkan hal ini ke Polsek Biduk – Biduk guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Masyarakay juga dihimbau turut serta menjaga kelestarian dan ekosistem habitat penyu yang dimiliki Berau yang dimana habitat penyu yang ada akan terancam punah jika ekosistemnya di ganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengambil atau mencuri telur penyu tersebut.
Masyarakat juga harus sadar hukum, jika mengganggu konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat melanggar ketentuan Undang-undang Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara.