Pamekasan, newscrakawala .id -Inisial W yang diduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan.
W asal warga asal Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Pamekasan berinisial W 37 tahun, Minggu 19/10/2025..
Penangkapan terhadap inisial W, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Selasa 07/10/2025 sekira pukul 18.00 wib di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima oleh kepolisian.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengapresiasi kecepatan kerja Tim Opsional dalam mengungkap kasus pemerkosaan atau pencabulan.
“Kecepatan dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata AKP Jupriadi..
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menambahkan, dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut, ujarnya .
AKP Jupriadi mengungkapkan kronologi kejadian tersebut bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 Wib, saat korban bunga nama samaran (37) warga Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan sedang mencuci piring dirumahnya (dapur) Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, pelaku W kemudian masuk ke dalam dapur melalui pintu belakang dan pelaku langsung membekap mulut korban dari belakang dan menodongkan obeng ke arah leher korban.
“Pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti permintaan pelaku, korban akan dibunuh, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan memperkosa atau mencabuli korban”, terang AKP Jupriadi.
Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri, dan saat melarikan diri pelaku berpapasan dengan saksi RF tetangga korban, sebutnya.
Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Pamekasan dan langsung ditindak lanjuti dan kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Pamekasan, sambungnya, Sabtu 18/10/2025.
Pelaku W, dijerat Pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.
Di tahu pelaku W merupakan residivis (keluar masuk tahanan sebanyak 3x dalam tindak pidana penganiayaan dan pencurian kendaraan.
Penulis : *