berau  

Pasangan Independen Edy-Masrur (EMAS) Serahkan Dokumen Bukti SILON Ke KPU Berau

Newscakrawala.id || Tanjung Redeb. Edy Triyono Sumartadi Dan H Masrur bakal maju dalam Pilkada Berau mendatang pada 27 November 2024.

Pasangan ini maju dari jalur perseorangan alias independen. Keduanya kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Berau yang kedua kalinya untuk menyerahkan syarat dokumen pencalonan SILON .

SILON adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan pada pemilihan Tahun 2024.

Dengan diterbitkannya aplikasi SILON beserta Buku Panduan Penggunaan aplikasi SILON ini, diharapkan semua satuan kerja dapat tertib menggunakan SILON, sehingga dapat tercipta satu proses Pemilu yang transparan serta dapat diakses oleh publik.

Edy Triyono Sumartadi merupakan bakal calon bupati berau sedangkan H Masrur menjadi bakal calon wakil bupati berau .

“Malam ini kami kembali mendatangi Kantor KPU Berau untuk yang kedua kalinya dalam menyerahkan bukti persyaratan SILON berupa yang dimana merupakan syarat pencalonan perseorangan untuk bertarung pada Pilkada Berau pada 27 November 2024.” Ungkap Edy.

“Penyerahan bukti SILON ini kami serhkan agar dapat diverifikasi oleh Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Berau sesuai batas akhir penyerahan dokumen,” ujar edy di kantor KPU sekitar pukul 00.00 setelah menyerahkan berkas SILON.

Edy Triyono Sumartadi merupakan seorang Lawyer atau pengacara di kota jakarta yang sekarang berputar haluan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten berau dan pasangan ini mendeklarasikan diri sebagai ‘EMAS’.

“Kami sudah siap maju dengan calon perseorangan untuk Pilkada Berau pada 27 November 2024. Syarat pencalonan sesuai undang-undamg Pemilu sudah kami serahkan kepada KPU Berau untuk diverifikasi,” jelasnya.

Edy menjelaskan, ’EMAS’ sudah menyerahkan 22 081 dukungan yang akan diinput di aplikasi informasi pencalonan (Silon) di KPU Berau dan diverifikasi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu Ketua KPU Berau Budi , menjelaskan pasangan Edy – Masrur melakukan penyerahan dokumen SILON syarat dukungan ke KPU untuk calon perseorangan.

“Untuk dokumen SILON sudah kami terima dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi” jelasnya.

Budi menjelaskan KPU Berau sudah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau.

Dalam Pilkada Berau 2024 ini, calon jalur perseorangan harus mendapatkan paling sedikit 19.185 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak 7 kecamatan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *