Newscakrawala id || Sampang, Bersama tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sampang menyatakan keyakinannya, pihaknya akan memenangkan persidangan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh paslon terpilih H Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz, dengan sebutan (JIMAD SAKTEH) setelah menjalani sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) di kota Jakarta, pada hari Jum’at (17/1/2025) kemarin.
Calon Bupati terpilih di kabupaten Sampang, H Slamet Junaidi dan wakilnya Ra Mahfud mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan,dan pendukung, kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Sampang khususnya yang telah berjuang bersama sama (JIMAD SAKTEH) menuju Sampang Hebat Bermartabat.
” Inshaallah, setelah menjalani persidangan kedua jawaban gugatan dari Paslon 01, kami optimis memenangkan sengketa di MK ini. Dan setelah menganalisis dalil permohonan, meninjau alat bukti pemohon, serta menyusun bantahan yang didukung fakta-fakta dan alat bukti, kami yakin posisi kami kuat,”ujar H Slamet Junaidi kepada pendukungnya.
Dan inshaallah, MK akan menolak atas gugatan dari rivalnya tersebut. Kendati demikian, mantan Bupati kabupaten Sampang yang akrab disapa Aba Idi itu menghimbau kepada seluruh pendukungnya supaya tidak boleh jumawa dan bersikap sombong.
” Kami meminta doa restu kepada seluruh masyarakat Sampang, serta pendukung JIMAD SAKTEH, untuk tetap semangat berjuang serta terus mengawal hingga pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati nanti,” tukasnya.
Oleh karena itu, kami berharap kedepannya tidak ada perselisihan lagi di masyarakat,dan tidak ada lagi 01 ataupun 02, ayo kita bersama-sama membangun Kabupaten Sampang lebih baik lagi kedepannya, ungkapnya Aba Idi.
Ditempat yang sama, wakil Bupati terpilih Ra Mahfudz berpesan, “ayo jangan ada pertengkaran ayo Sampang harus damai itu adalah yang paling utama buat kita .(Sal/Moh)












