JAKARTA — Komitmen Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup ditunjukkan melalui langkah serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).
Sebagai bagian dari penyusunan regulasi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim melakukan konsultasi awal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Dorong Regulasi yang Progresif dan Responsif
Ketua Pansus, Guntur, menegaskan bahwa Ranperda ini tidak boleh hanya menjadi produk hukum yang bersifat normatif atau administratif. Lebih dari itu, peraturan ini harus menjawab tantangan ekologis riil yang dihadapi Kalimantan Timur—mulai dari konflik lahan, kerusakan hutan, pencemaran air dan udara, hingga masih lemahnya penegakan hukum lingkungan.
“Kami ingin regulasi ini menjadi instrumen nyata perlindungan lingkungan di Kaltim. Harus ada penguatan aspek sanksi, mekanisme pengaduan publik, dan kewenangan daerah dalam menindak pelanggaran,” tegas Guntur.
Konsultasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa substansi Ranperda selaras dengan kebijakan nasional, namun tetap memberikan ruang partisipasi dan kontrol publik dalam pelaksanaannya di daerah.
Kaltim sebagai Penyangga IKN, Lingkungan Jadi Fokus Strategis
Kalimantan Timur kini menjadi perhatian nasional sebagai provinsi penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam konteks ini, isu lingkungan menjadi semakin krusial. Ranperda PPPLH yang tengah disusun diharapkan dapat menjadi fondasi hukum yang kuat untuk melindungi daya dukung lingkungan di sekitar kawasan IKN sekaligus menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
DPRD Kaltim menilai perlindungan lingkungan tidak boleh bersifat reaktif, tetapi harus diatur secara sistematis dan berorientasi jangka panjang. Oleh karena itu, Ranperda ini diarahkan untuk:
-
Memperjelas pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam pengawasan dan penindakan.
-
Mengatur sanksi tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.
-
Mendorong keterlibatan masyarakat, termasuk dalam pelaporan pelanggaran lingkungan.
-
Memastikan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam sektor industri dan pembangunan.
Menuju Regulasi yang Adaptif dan Partisipatif
Dalam proses penyusunannya, DPRD Kaltim membuka ruang luas bagi partisipasi publik, akademisi, LSM lingkungan, dan pelaku industri. Diharapkan Ranperda ini mampu menjadi regulasi yang adaptif terhadap dinamika lokal, namun juga mampu berdiri kuat dalam koridor hukum nasional.
“Kami ingin regulasi ini tidak hanya menjadi formalitas, tapi benar-benar bisa dijalankan di lapangan. Lingkungan bukan hanya soal konservasi, tapi juga soal keadilan dan masa depan generasi,” kata Guntur menutup pertemuan.
Setelah tahap konsultasi di tingkat kementerian, Pansus DPRD Kaltim akan melanjutkan dengan pembahasan mendalam di daerah, termasuk uji publik dan diskusi multipihak agar Ranperda PPPLH ini benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.
Dengan semangat kolaboratif, Kalimantan Timur berupaya menghadirkan regulasi yang berkeadilan, visioner, dan berorientasi lingkungan hidup berkelanjutan. Sebuah langkah penting dalam menjaga bumi Borneo di tengah arus pembangunan nasional yang terus bergerak maju.(*)