JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung digelandang ke rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kejagung.
Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pendidikan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil ekspose perkara, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” tegas Anang.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Nadiem diduga kuat memiliki peran besar dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang dianggap merugikan keuangan negara.(*)