berau  

Merasa Kebal Hukum dan Tak Miliki Ijin Resmi, Galian C di RT 13 Sambaliung Bebas Beraktivitas, Warga Minta APH Tindak Tegas !

NEWSCAKRAWALA.ID || SAMBALIUNG || Kegiatan pengerukan tanah atau galian c di wilayah Kecamatan Sambaliung semakin tak beraturan dan tak mementingkan keselamatan warga dan pengguna jalan.

Sanksi hukum yang sudah di atur di undang –  undang pun di anggap hanya hal sepele oleh oknum pengusaha galian c tersebut.

Dampak lingkungan dan ceceran tanah yang bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan pun tak di hiraukan demi keuntungan pribadi para pengusaha galian C tersebut.

Kebohongan para pengusaha galian c tersebut di ungkapkan oleh ketua Rukun tetangga [ RT ] 13 Kecamatan Sambaliung.

Dari konfirmasi media kepada ketua RT setempat,beliau menyatakan bahwa pengusaha tersebut izin ke saya hanya ijin untuk menduduki alat di lokasi tersebut,eh nga tau nya mereka bekerja mengeruk tanah,ungkap ketua RT 13″

“Yang saya tau ada dua pengusaha yang bekerja di lokasi tersebut,pak santoso dan pak muklis ,”ujar ketua RT 13.

Dari konfirmasi kesalah satu pengusaha galian c”Santoso beliau di duga seakan akan kebal hukum”kalau mau beritakan silahkan sher saja beritanya, setau saya seluruh galian c di berau tak ada legalitas nya sekalian saja beritakan semua, ungkap nya seolah olah tak mengindahkan undang undang yang telah di tetapkan oleh negara.

Dari pernyataan pengusaha tersebut kuat dugaan yang bersangkutan kebal hukum,dari itu tim media menunggu apakah hukum di wilayah berau bisa di tegakkan secara benar sesuai dengan undang undang yang berlaku kepada oknum pengusaha yang bekerja tanpa legalitas yang jelas.

Pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan,bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa di pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar dan pasal 161 menyebutkan “setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat [3] hurup c dan hurup g, pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000.00.00 (seratus miliar rupiah) .

Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah material atau tambang galian c ilegal dapat di pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Membeli hasil tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau yang biasa di sebut penadah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *