Blog  

Merasa Jadi Korban Di Pemilu Legislatif, Partai PDI-P Laporkan Adanya Pelanggaran Di Rekapitulasi

SUMENEP,Newscakrawala.id
Deretan pelanggaran secara masif dan tersistemik di saat pelaksanaan Pemilu Pilpres dan legislatif pada 14 Febuari 2024 lalu di wilayah kecamatan Masalembu,kabupaten Sumenep Madura,Jawa Timur banyak kecurangan.

Pelanggaran ataupun kecurangan pasca penghitungan terkesan ada data S yang merupakan hasil tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan data C. Hasil dan C. Rekap Kontrol di Kecamatan Masalembu

Dijelaskan oleh H. Beni Halim bersama tim kuasa hukum Marlaf Sucipto saat mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep Jawa Timur, pada hari Rabu, 13/03/2024 mengatakan
bahwa kami bertindak untuk dan atas nama, mewakili, dan mendampingi Beni Halim selaku calon anggota DPRD kabupaten Sumenep dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor Urut 3 (tiga), dari Daerah Pemilihan Sumenep 7 (tujuh).

” Kami bertindak atas nama Beni Halim yang sekaligus calon anggota DPRD kabupaten Sumenep berangkat dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan nomor urut 3 di Dapil 7 yang meliputu dari Kecamatan Raas, Gayam, Nonggunong, dan Masalembu”jelasnya.

Dari hasi penghitungan suara yang diperoleh, menurut Malaf Kuasa Hukum H. Beni menyatakan ini telah terjadi kecurangan atau pelanggaran,tandasnya.

Sementara itu,H. Beni Halim mengatakan bahwa dirinya adalah korban politik atas kecurangan dalam perolehan suaranya, maka dengan tegas dirinya mengambil sikap dan tindakan untuk melaporkan penyajian Dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Masalembu, Daerah Pemilihan Sumenep 7 (Model D. Hasil Kecamatan-DPRD

“Bahkan tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan dokumen Berita Acara, Sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024,” ungkapnya.

Masih Marlaf Sucipto menjelaskan, di Dapil 7 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/kota) dan Dokumen Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota dari setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Masalembu,
kemudian Daerah Pemilihan Sumenep 7 (Model rekap kontrol-DPRD Kab/kota), yang berlangsung pada 14 Februari 2024

Selanjutnya,ini akan disederhanakan dengan penyebutan dokumen data D. Jadi hasil yang tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan dokumen C. Hasil dan C. Rekap kontrol khusus Kecamatan Masalembu, dalam Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

Marlaf Sucipto menegaskan adanya perubahan penyajian data D. Hasil yang tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan dokumen C. Hasil dan C. Rekap kontrol, diduga dilakukan oleh DS, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Masalembu.

“Dialam penghitungan itu juga di bantu oleh anggota PPK Masalembu; MF, SH, FJ, HO, yang dikerjasamakan dengan CH sebagaj Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Masalembu,”sambungnya.

Tindakan tersebut, diduga kuat dilakukan berdasarkan arahan, perintah, bahkan ada tekanan yang kuat secara politik yaitu melakukan intimidasi Sdr. DF yang juga sebagai Calon Legislatif dari PDI-P Nomor urut 6 (enam) Dapil 7 (tujuh),ujarnya.

Dan perolehan suara DF di Kecamatan Masalembu, berdasarkan C. Hasil dan C. Rekap kontrol, sebanyak 4.883 suara. Kemudian berubah dalam penyajian dokumen D. Hasil yang muncul dan/atau dimunculkan di dalam Rapat Pleno tingkat kabupaten/kota, sebanyak 8.261 suara.

H. Beni Halim bersama tim kuasa hukum Marlaf Sucipto menuntut dalam bentuk laporan dan segera meminta Bawaslu Sumenep untuk

1. Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sumenep agar Data D. Hasil Kecamatan,

Dokumen C. Hasil dan dokumen C. Rekap kontrol desa/kelurahan;

2. Membuka dokumen hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep untuk penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Daerah Pemilihan Sumenep 7; dan

3. Merekomendasikan Laporan _a quo_ untuk diproses lebih lanjut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sumenep. (faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *