Blog  

Menghimbau Untuk Seluruh Perusahaan Kabupaten Pamekasan Untuk Memberikan THR Bagi Pekerja

Newscarawala.id || Pamekasan Pemerintah kabupaten Pamekasan melalui Dinas Koperasi UKM dan Ketenaga Kerja menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Pamekasan, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi yang bekerja.

Hal ini untuk membantu memenuhi kebutuhan di momen hari raya keagamaan (Hari Raya Idul Fitri) serta menghargai kerja keras dan dedikasinya selama bekerja satu tahun atau lebih.

kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenaga Kerjaan Mutaqqin menjelaskan, kewajiban untuk memberikan THR sebesar 1 kali gaji kepada karyawan yang sudah berkerja kepada perusahaan selama 1 tahun atau lebih, Senin 31/03/2025.

“ Secara proporsional kepada karyawan yang sudah bekerja, walaupun belum 1 tahun, “jelasnya,

kami berharap kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan lebaran dengan tertib dan bijak, saling memaafkan antar sesama, agar tidak mengurangi nilai dan hikmah dari Hari raya idul Fitri

“Saling memaafkan antar sesama, menggunakan waktu dengan bijak, agar kesempurnaan puasa benar – benar bisa kita raih,”paparnya Mutaqqin.

Semoga di dalam momen hari raya masyarakat kabupaten Pamekasan bisa bijak dalam merayakan hari raya idul Fitri.(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *