Marak Pengolahan Emas ‘Ilegal’ di Lumajang, Dalih Buang Limbah Di tanah Sendiri 

Foto : Lokasi pengelolaan emas ilegal di Kecamatan Tempeh Lumajang, Jumat 29/2/2026

NEWSCAKRAWALA.ID, Lumajang – Pengolahan emas diduga tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang, belakangan terpantau marak di Kabupaten Lumajang.

‎Dalih membuang limbah di tanah sendiri, senada membuat para pelaku (pengolahan emas), berpendirian jika kegiatan yang dilakukan sama sekali tak melanggar aturan dan sah-sah saja dilakukan dalam bentuk usaha, meski tanpa melalui mekanisme atau tahapan sebelumnya, bahkan mirisnya berapa di lingkungan padat penduduk.

‎Pantauan tim cakrawala, ada beberapa kecamatan di Lumajang menjadi pusat kegiatan, diantaranya Kecamatan Tempeh, Kecamatan Sumbersuko dan Kecamatan Pasrujambe serta Kecamatan Pasirian.

‎Titik koordinat kegiatan pengolahan emas, sebagai besar berada ditepi sungai. Ada aliran pembuangan meski di lokasi terdapat kolam yang ditegaskan oleh pihak pengolahan emas, sebagai tempat pembuangan limbah.

‎Corong raksana tempat pengolahan berdiri kokoh, berikut di area lokasi terdapat sejumlah jerigen berlabel zat kimia, diduga digunakan sebagai zat pemisah antara emas dan tanah.

‎Kalangan wara disekitar tempat lokasi pengolahan, tak sedikit bergumam. Khawatir lantaran sungai yang diketahui dijadikan aliran pembuangan limbah, banyak yang mengalir ke lahan pertanian. Bahkan, menjadi tempat aktivitas warga setempat dalam keseharian.

‎”Ya khawatir pak. Mau protes ya tidak berani karena warga setempat,” gumam Santo Nuwardi, warga Lumajang, Jum’at (20/2/2026).

‎Tim cakrawala mencoba mengkonfirmasi salah satu kepala desa di Kecamatan Tempeh. Hal ini dilakukan, lantaran tim memperoleh pengakuan jika kegiatan dilakukan sudah izin ke kepala desa setempat.

‎Namun, sang kades menepis. Sang kades mengakui jika jauh hari sebelum salah satu warganya datang ke kantor desa.

“Yang kesini itu minta keterangan usaha mau ngambil bank itu lo pak itu aja. Minta surat keterangan usaha, kalau mengenai izin usahanya itu di luar domain kami,” ucap kades.

‎Warga berharap, pemangku kewenangan melakukan evaluasi pada kegiatan yang sudah lama berjalan ini, sehingga warga tidak resah. Ini tentu berdampak kalau terus dibiarkan.

‎Sebagai informasi, pengolahan emas ilegal menimbulkan bahaya yang sangat serius terhadap kesehatan manusia, lingkungan, dan stabilitas sosial-ekonomi. Bahaya utama berasal dari penggunaan bahan kimia beracun seperti merkuri dan sianida, serta kerusakan fisik lingkungan akibat praktik yang tidak bertanggung jawab.

 

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *