Blog  

Mangkir Diundang DPR, Izin HGU PT KJB Terancam Dicabut. Ketua DPRD: Kami Akan ke Kementerian 

Newscakrawala.id || Lumajang  Perkebunan PT. Kalijeruk Baru (KJB) Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, mangkir di acara hearing dengan anggota DPRD Lumajang, Jum’at (23/5/2025) siang.

Ketidakhadiran PT. Kalijeruk Baru, picu kekesalan warga, yang sebelumnya mengadu dampak dari aktivitas pihak perkebunan yang dianggap selain merugikan, juga menghadapkan warga dengan bencana.

Hearing melibatkan tiga komisi diantaranya Komisi A, Komisi B dan Komisi C DPRD Lumajang, berikut warga dan sejumlah stakeholder.

Sejumlah temuan diungkap, pasca sebelumnya Komisi C melakukan sidak ke lokasi perkebunan. Ditemukan kawasan perkebunan sebagian besar sudah gundul dan tanaman berubah menjadi tebu, yang seharusnya kakau, kopi dan karet. Penebangan dilakukan besar-besaran, meski dinas meminta untuk dihentikan, namun tetap saja dilakukan.

Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktaviani pada media berkata, pihaknya mencatat sejumlah kejanggalan dalam kroscek kegiatan yang dilakukan pihak perkebunan. Iapun tegas menyebut, jika telah masuk kategori sangat berat, mendasari dirinya menilik fakta dan realita yang ada.

“Banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dan kerugian masyarakat yang sangat besar disana,” ucap Oktaviani, pada media.

Disinggung soal penebangan, Oktaviani merespon jika DLH sudah mengeluarkan rekomendasi agar dihentikan. Akan tetapi diabaikan.

Lalu kewajiban lain yang nyata tak dilaksanakan oleh pihak perkebunan, yakni laporan wajib tiap tahun pada BPN mengenai rencana kerja. Kata Oktaviani kewajiban itu diduga sengaja diabaikan telah lama, mendasari terhitung hingga hari ini, pihak perkebunan sudah melakukan perpanjangan ijin HGU (Hak Guna Usaha) sebanyak tiga kali.

Lahan kosong yang disematkan dalam ijin HGU perkebunan, turut dicurigai. Oktaviani berjanji bakal menindaklanjuti, meski ia harus datang ke kementerian selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi izin HGU, guna memastikan jika kegiatan yang dilaksanakan PT. Kalijeruk sudah sesuai atau sebaliknya, demi kepentingan masyarakat umum.

“Ada masalah sebesar ini. Apakah kementrian itu dalam memberikan rekom HGU apakah sudah diuji?, apakah mereka (PT. Kalijeruk -red) sudah melakukan peruntukannya sesuai dengan HGU,” tukas Oktaviani.

Mendasari luasan, diketahui fakta dilapangan mencapai ratusan hektar. Namun anehnya, menilik data dinas perijinan, yang terdata di OSS hanya seluas 9,6 hektar.

“Berarti dari sini saja kan ada ketimpangan. Mana yang disembunyikan. Tidak masuk akal,” imbuhnya.

Tegas kata Okta tak menutup kemungkinan jika diperlukan, DPRD Lumajang bakal mengeluarkan rekomendasi, agar izin HGU PT. Kalijeruk ditutup/dicabut.

Senada melontarkan peringatan keras, Politisi Partai Gerindra itu meminta PT. Kalijeruk agar kooperatif, tidak egois, mendasari telah pegang izin HGU. Sembari menunggu iktikad baik, perempuan berjilbab yang kerap disapa Okta itu, tak bisa membendung masyarakat yang berencana bakal memblokade jalan.

“Kami setuju sekali, kalau itu memang kebutuhan masyarakat. Kita ajak mencari solusi ternyata menghindar, apa yang bisa kita lakukan?,” tandas Okta.

Konfirmasi terkini, pihak Perkebunan PT. Kalijeruk Baru, akan datang datang ke DPRD Kabupaten Lumajang, pada awal bulan Juni mendatang. Hal itu disampaikan, dalam format surat konfirmasi, diterima Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, saat acara hearing berlangsung siang tadi. (Fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *