Newscakrawala.id || Pamekasan Setelah mahkamah Konstitusi (MK) Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyebut permohonan pemohon atau paslon nomor urut 3 tidak dapat diterima dalam sidang yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) kemaren.
Akhirnya pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto(Kharisma) resmi menjadi sebagai kepala daerah terpilih periode 2025-2030.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi pemilihan umum kabupaten Pamekasan Mahdi menyampaikan pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada kabupaten Pamekasan di mahkamah konstitusi sudah berjalan dengan lancar, sebagaimana sudah diketahui bersama keputusan dari mahkamah konstitusi.
Selanjutnya kami komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Pamekasan akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih yang akan dilaksanakan di ballroom hotel odaita Pamekasan Jl.raya Sumenep No 88 Pamekasan, jam 19.00 WIB Rabu, (26/2/2024) malam.
“Usai terlaksananya kegiatan penetapan nanti Kami kpu Pamekasan akan menyampaikan surat permohonan rapat Paripurna ke dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) dan Pejabat kabupaten Pamekasan untuk dilakukan pelantikan yang sudah kewenangan dari dprd dan Pemda kabupaten Pamekasan,” ujarnya mahdi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp
Tentu kami berharap untuk kabupaten Pamekasan marilah kita menghormati keputusan mahkamah konstitusi (MK) ini dengan rasa penuh tanggung jawab , pilkada sudah selesai mari kita dukung bersama pemerintah kabupaten Pamekasan kedepan secara bersama – sama membangun kabupaten Pamekasan yang lebih baik , terimakasih kepada semua pihak atas tahapan dari awal sampai akhir pada pemilihan pilkada ini dinyatakan sudah aman dan berjalan dengan lancar.
“Kami komisioner KPU beserta kesekretariatan kabupaten Pamekasan mengucapkan selamat kepada pasangan calon terpilih (Kharisma) semoga bisa mengemban amanah untuk memajukan kabupaten Pamekasan dan bisa menjalankan program – program kedepan dengan lebih baik, sebagaimana yang sudah di sampaikan di masa kampanye,” pungkasnya.(Sen)












