SAMPANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menuai sorotan di Kabupaten Sampang. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sampang, Kamis (21/8/2025).
Mereka menuntut agar dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan PTSL segera ditindaklanjuti. Pasalnya, sejumlah laporan masyarakat menyebutkan pungutan melebihi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan biaya PTSL sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Pulau Jawa.
“Kabupaten Sampang ini masuk wilayah Pulau Jawa, sehingga sesuai SKB Tiga Menteri pungutannya Rp150 ribu. Tapi kami paham, banyak pemerintah desa yang memungut lebih dari itu,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sampang.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa teknis pelaksanaan PTSL merupakan kewenangan ATR/BPN. “Namun karena yang dirugikan adalah masyarakat Sampang, kami punya tanggung jawab moral untuk memperjuangkannya,” tambahnya.
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak aparat menindak tegas oknum pemerintah desa yang terbukti menarik tarif di luar ketentuan.
“Kami mendesak agar oknum pemerintah desa yang berperilaku lancung terhadap peserta PTSL segera diusut,” tegas salah satu koordinator aksi.
Selain pungli, mahasiswa juga menyoroti beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mereka meminta Bupati Sampang segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL.
“Jika benar-benar ingin berpihak pada rakyat, pemerintah daerah harus berani membuat aturan pembebasan BPHTB. Jangan hanya berdiam diri melihat masyarakat sengsara,” ujar Ketua Umum Formasa, Imam Baidawi.
Aksi yang berlangsung damai itu ditutup dengan penekanan dua tuntutan utama mahasiswa: mengusut pungli PTSL oleh oknum desa, serta mendesak Bupati Sampang segera menerbitkan peraturan pembebasan BPHTB bagi masyarakat.