Samarinda – Seperti luka yang tak pernah sembuh, lubang-lubang tambang di Kalimantan Timur terus menganga tanpa kejelasan reklamasi. Kondisi ini kembali menjadi sorotan tajam Komisi I DPRD Kaltim, yang menilai bahwa ketidakpatuhan reklamasi bukan hanya soal administratif, melainkan indikasi pelanggaran hukum serius.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa keterlambatan reklamasi tambang adalah persoalan sistemik. Ia menyebut banyak janji reklamasi tak ditepati, bahkan berujung pada penelantaran wilayah bekas tambang yang membahayakan warga dan lingkungan.
“Saya kira ada hikmahnya ketika temuan-temuan ini mulai muncul. Ini bisa jadi pemicu untuk mengevaluasi janji reklamasi yang tidak ditepati,” ujar Salehuddin.
Ia menggambarkan persoalan ini sebagai fenomena gunung es—kerusakan yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecil dari permasalahan yang lebih besar di dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum sumber daya alam di Kaltim.
“Saya pribadi sangat mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran reklamasi. Kita perlu audit menyeluruh. Kalau kita lihat dari udara, banyak lubang-lubang tambang besar antara Kukar dan Samarinda yang masih menganga,” lanjutnya.
Salehuddin mengakui bahwa DPRD memiliki keterbatasan dalam melakukan eksekusi hukum. Meski demikian, DPRD Kaltim telah membentuk panitia khusus (pansus), menyampaikan rekomendasi ke kementerian, hingga membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami di Komisi I memang tidak bisa mengeksekusi. Tapi kami bisa mendorong. Dan kami sudah lakukan, bahkan sampai membuat pansus. Tapi jujur saja, seolah-olah tidak ada efeknya. Seolah kami ini mandul, seperti yang sering dikatakan masyarakat,” ujarnya dengan nada prihatin.
Namun demikian, ia tetap optimistis bahwa perbaikan akan terjadi jika ada komitmen nyata dari pemerintah provinsi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum seperti Kejati Kaltim.
“Insya Allah dengan adanya langkah konkret dari Kejati dan penguatan regulasi oleh Pemprov, ini bisa jadi momentum perbaikan. Tidak bisa dibiarkan terus seperti ini,” pungkasnya.
Reklamasi tambang kini menjadi isu sentral dalam kebijakan lingkungan Kaltim, sebagai bentuk tanggung jawab ekologis dan sosial atas eksploitasi tanah yang telah terjadi selama bertahun-tahun. (ADV).