PAMEKASAN – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menerima warga binaan pemasyarakatan baru dari Rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya.
Sebanyak 26 Wbp Rutan Kelas I Surabaya dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan pada Selasa (22/07/2025)
Perpindahan WBP baru ini sebagai bentuk implementasi dan dukungan nyata terhadap 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin penting “Mengatasi Permasalahan Overcapacity dan Overcrowding dengan Solusi yang Komprehensif”.
Proses pemindahan dan penerimaan WBP baru ini merupakan hasil koordinasi antar lembaga dalam rangka pemerataan kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, sekaligus menjadi bagian dari strategi teknis untuk mengurai tekanan akibat kelebihan kapasitas di beberapa UPT pemasyarakatan padat penghuni.
Tampak rombongan WBP baru tiba di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan sekira pukul 08.30 wib dilakukan pengawalan ketat dan prosedur keamanan dari Rutan Kelas I Surabaya, Selasa 22/7/2025.
Seluruh WBP langsung diarahkan ke area tempat kunjungan untuk dilakukan pemeriksaan dan seluruh personil pengawal menerapkan prosedur pengamanan standar, termasuk pengamanan perimeter dan pengawasan visual berlapis.
Tiga tahapan terhadap WBP baru menjalani pemeriksaan utama diantara nya ,
1.Pemeriksaan Administratif dan Verifikasi Data Berkas-berkas WBP diperiksa dan dicocokkan dengan data sistem pemasyarakatan untuk memastikan keabsahan identitas dan status hukumnya. Selain itu dilakukan pengecekan kepada wbp residivis untuk kepentingan hak integrasinya.
2.Pemeriksaan Kesehatan Fisik dan Umum dilakukan petugas dari Klinik Lapas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dasar meliputi tekanan darah, suhu tubuh, dan kondisi umum untuk memastikan WBP dalam kondisi layak huni dan tidak membawa penyakit menular.
3.Setiap tas dan bawaan pribadi WBP baru dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada barang terlarang seperti alat komunikasi ilegal, senjata tajam, obat-obatan, atau benda-benda lain yang dapat mengganggu keamanan lapas.
Dari hasil keseluruhan pemeriksaan, seluruh 26 WBP dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan lolos administrasi serta pemeriksaan kesehatan. Jadi, mereka secara resmi diterima sebagai penghuni baru Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim.
Dalam kegiatan penerimaan ini, hadir langsung Kalapas Narkotika Pamekasan, Kusnan, yang turut mengawasi jalannya seluruh proses bersama beberapa pejabat struktural.
Kehadiran pimpinan struktural ini merupakan bentuk pengawasan langsung agar proses pemindahan dan penerimaan WBP berjalan sesuai SOP dan standar keamanan yang berlaku.
Kalapas Narkotika, Kusnan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Lapas Narkotika Pamekasan dalam mendukung kebijakan nasional dan regional dalam menangani isu overcrowding.
“Kami siap menjadi bagian dari solusi dalam menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. Ini bukan hanya soal menampung, tetapi memastikan bahwa setiap WBP yang datang mendapat pelayanan sesuai prosedur dan pembinaan yang layak,” ujar Kusnan pada awak media.
Kusnan mengungkapkan, dari seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, para WBP diberikan jatah makan pagi sebagai bentuk pemenuhan hak dasar, mengingat mereka telah menempuh perjalanan yang cukup jauh dan mereka ditempatkan sementara di Kamar MAPENALING (Masa Pengenalan Lingkungan).
Menurutnya, Kusnan menjelaskan bahwa MAPENALING merupakan kamar khusus bagi WBP baru untuk menjalani masa orientasi dan penyesuaian awal. Di sini, mereka akan diberikan pembekalan mengenai tata tertib lapas, sistem pembinaan, aturan interaksi, serta pengenalan lingkungan fisik dan sosial di dalam lapas.

Masa ini sangat penting sebagai bentuk adaptasi awal sebelum mereka dipindahkan ke kamar hunian umum.
” Jadi, penempatan di MAPENALING menjadi bagian dari strategi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta upaya untuk mengidentifikasi kebutuhan khusus dari masing-masing WBP yang mungkin memerlukan perhatian khusus dalam proses pembinaannya,” ujar Kusnan pada Selasa 22/7/2025..
Melalui kegiatan ini, Kalapas Narkotika Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan reformasi pemasyarakatan, khususnya dalam menangani tantangan kelebihan kapasitas dengan pendekatan humanis namun tetap tegas dan profesional.
Selain sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pelaksanaan 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, penerimaan ini juga mencerminkan kesiapan Lapas Narkotika Pamekasan dalam menyediakan layanan yang memenuhi standar pembinaan, keamanan, dan hak asasi bagi seluruh warga binaan., sebutnya menambahkan.
Dengan koordinasi yang baik antara UPT pemasyarakatan dan instansi terkait, proses distribusi WBP ini diharapkan mampu menjadi bagian dari solusi jangka panjang terhadap overcrowding, serta menciptakan iklim pemasyarakatan yang lebih sehat, tertib, dan produktif, pungkasnya.
Reporter :An