Blog  

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Terima Penguatan Tupoksi dari Kadivpas Kemenkumham Jatim

PAMEKASAN,Newscakrawala.id-
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Dalam kunjungan nya ke wilayah Madura tersebut Asep Sutandar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan  ‘Pengarahan dan Penguatan Terkait Tugas dan Fungsi kepada Seluruh Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai 1 Gedung Utama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan pada Selasa (9/01/2024).
Plh. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Rikie Umbaran menyampaikan  tentang kondisi penghuni dan pembinaan kepada WBP yang ada didalam maupun luar Lapas, serta jumlah pegawai dan kekuatan regu jaga pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
“Pada saat ini jumlah penghuni didalam Lapas Narkotika Pamekasan dapat kami laporkan sebanyak 1.311 termasuk dengan 1 WBP yang sedang menjalani opname di RSUD Pamekasan, serta jumlah pegawai 93 orang dan 4 tenaga medis”, kata Rikie.
 Plh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mengucapkan terimakasih atas kedatangan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Asep Sutandar beserta rombongan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan penguatan dari Bapak Kadivpas, serta kami sampaikan salam dan permohonan maaf dari Bapak Kalapas yang tidak dapat hadir menemani kegiatan hari ini”,ujarnya Rikie.
 Kadivpas Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar dalam arahannya menyampaikan, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pegawai Lapas/Rutan khususnya pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, sepenuh hati dan berintegritas sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan 3 kunci Pemasyarakatan Maju Yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, hingga melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum, plus Back to Basic” terang.
Selain itu Kadivpas Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar memberikan instruksi untuk membaca dan mempelajari kembali peraturan perundang-undangan tentang pengamanan Lapas dan Permenkumham yang berkaitan dengan tugas sehari-hari.
“Laksanakan tugas sesuai dengan prosedur, baca kembali permenkumham, Undang-undang Pemasyarakatan, dan peraturan lainnyya yang berkaitan dengan tugas kita sebagai petugas lapas. Amalkan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan dalam kehidupan dan tugas, karena ada marwah organisasi yang harus kita jaga”,imbuhnya. (fah/an).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *