Newscakrawala.id || Pamekasan Dalam mendukung pemberantasan narkoba, lapas narkotika kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan deklarasi anti narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba dan Deklarasi Anti Narkoba berlangsung pada hari Selasa 29/04/2025 pagi bertempat di aula Pendopo Agung Trunojoyo Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran narkoba/narkotika di Pulau Madura khususnya di wilayah Kabupaten Sampang.
Kehadiran kami sebagai lembaga pemasyarakatan adalah menunjukkan komitmen kamu dalam gerakan pemberantasan mata rantai narkoba, Rabu (30/04/2025).
Dalam acara itu diawali dengan pembacaan ” Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang yang dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama.
Turut hadir pula Kepala BNN RI yang diwakili oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, Kepala BNNP Jatim, Brigjenpol Awang Joko Rumitro, Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Bupati Kabupaten Sampang, H. Slamet Junaidi serta Jajaran Forkompinda Kabupaten Sampang dan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Fathorrosi bersama Ka.Upt Pemasyarakatan Korwil Madura .
Bupati Kabupaten Sampang, H. Slamet Junaidi. Beliau menyampaikan apresiasi kegiatan Pemusnahan BB yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Sampang. Menurutnya, Kabupaten Sampang merupakan Kabupaten yang peredaran Narkobanya cukup tinggi.
”Kegiatan ini menjadi momentum dan cambuk bagi Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk senantiasa berupaya memutus rantai peredaran dan memberikan penyadaran terhadap bahaya laten Narkoba,” ujarnya.
Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono dalam sambutannya turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami di jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur berkomitmen penuh mendukung gerakan pemberantasan narkoba. Seluruh lapas dan rutan di Jawa Timur harus menjadi zona bebas dari narkoba. Memperkuat sinergitas antar seluruh pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Fathorrosi yang turut hadir juga memberikan komentar bahwa Deklarasi Anti Narkoba dan penandatanganan komitmen bersama ini menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat Madura khususnya Kabupaten Sampang untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika, serta menguatkan sinergi antara Lapas/Rutan dan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkoba.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berkomitmen untuk mendukung penuh pemberantasan peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar Lapas/Rutan demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegasnya kepada sejumlah media.
Tak hanya pembacaan Deklarasi Anti Narkoba, dalam kegiatan tersebut menampilkan barang bukti hasil pengungkapan kasus besar narkotika berupa 14. 708. 477 gram sabu dan 8.330.561 gram ganja. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam Mobil incinerator milik BNNP Jatim.(an)