Blog  

Langkah Tegas Menanti, Kasus Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Mantan Kades DI Segera Naik,  ke Tahap Penetapan Tersangka

NEWSCAKRAWALA.ID, SAMPANG Perkembangan kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Pasalnya, kasus tersebut sempat terkesan berjalan di tempat, kini kasus itu  memasuki babak baru, dengan rencana penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam berinisial DI yang tengah menunggu jadwal dari Kabag Wassidik Polda Jawa Timur.

Kasus ini berawal dari aduan masyarakat pada bulan November 2022 yang kemudian naik ke tahap Laporan Polisi (LP) pada Juli 2023. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada Januari 2024. Namun hingga pertengahan 2025, belum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum (APH).

Menariknya, dalam proses penanganan kasus ini, pihak Polres Sampang telah mengalami pergantian tiga kali Kanit Tipidkor dan tiga kali Kapolres. Namun, di bawah kepemimpinan Kapolres Sampang saat ini, AKBP Hartono, S.Pd, M.M, kasus-kasus lama yang sebelumnya tak bergeming, kini mulai ditangani secara serius.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sampang, H. Suja’i Tansil, saat ditemui di salah satu kafe di Sampang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kanit Tipidkor Polres Sampang. Ia menyebut, gelar perkara terhadap kasus ini telah dilakukan pada Kamis (17/07/2025) di Unit II Tipidkor Polda Jatim dan rencananya akan dilanjutkan di tingkat Wassidik Polda Jatim.

“Keterangan dari Kanit Tipidkor menyebutkan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu jadwal dari Polda Jatim. Mungkin karena banyaknya kasus yang ditangani, sehingga jadwal gelar perkara untuk kasus ini sedikit tertunda,” katanya pada Senin (21/7/2025)

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) untuk memastikan perkembangan selanjutnya, termasuk jadwal resmi penetapan tersangka.

Kanit Tipidkor Polres Sampang, Andi Amin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa gelar perkara sudah dilakukan di Polda Jatim dan tinggal menunggu penjadwalan gelar lanjutan di Wassidik.

“Iya mas, penetapan tersangka tunggu jadwal,” balasnya singkat.

Dengan perkembangan ini, masyarakat berharap kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Sal/an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *