Pamekasan,newscakrawala.id – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Madura (Unira).
Tema yang diusung dalam kegiatan itu,” Paradigma Pemidanaan dalam KUHP Baru dengan Fokus Pembahasan Terhadap Residivis”, berlangsung pada pukul 09.00 wib tepat di hari Rabu 26 November 2025.
Pemateri dalam penyuluhan hukum tersebut diisi oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Madura, Gabriel Aprilia yang didampingi Lutfiadi sebagai pembimbing akademik.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara interaktif dengan dihadiri oleh Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan,Panticius Marianto, Kaur Umum Syaiful dan beberapa pejabat struktural lainnya.
Gabriel menyampaikan pemaparannya menerangkan bahwa, ada tiga faktor utama yang menjadikan penyebab Residivisme.
Kata Gabriel menyebutkan, tiga faktor itu diantaranya adalah Faktor Individu, Kurang optimalnya sistem pemasyarakatan juga Faktor sosial ekonomi
” Tiga faktor penyebab Residivisme itu adalah faktor Individu, Kurang optimalnya sistem pemasyarakatan juga Faktor sosial ekonomi,” ujar Gabriel.
Jadi, untuk upaya pencegahan Residivisme selama ini harus terus dilakukan dengan melalui berbagai program pembinaan dan antara lain adalah
1. Upaya selama di Lapas, meliputi dari Pembinaan agama dan moral,Konseling psikologi, Terapi Perilaku Kognitif (Cognitive Behavioral Therapy – CBT) dan
2. Pengurangan stigma masyarakat terhadap mantan narapidana
3. Program reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah bebas
Prosesi penyuluhan hukum itu tidak hanya penyampaian materi saja melainkan warga binaan yang pernah menjadi residivis melakukan sharing.
Sharing bersama pemateri dengan warga binaan ini membuka ruang bagi peserta untuk dapat berbagi pengalaman, kendala sekaligus harapan setelah mereka kembali ke masyarakat.
Dikesempatan yang sama, Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Panticius Marianto, mengatakan bahwa penyuluhan seperti ini sangat penting dalam memperkuat wawasan hukum warga binaan, terutama terkait perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru.
“Harapan kami melalui penyuluhan ini, warga binaan tidak hanya memahami konsekuensi hukum dari tindak pidana, namun mampu menyadari pentingnya perubahan perilaku agar tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.Dan pembinaan yang kita berikan di Lapas harus bersanding dengan kesiapan mental juga kesadaran diri masing-masing. Yang ke depannya, dengan dukungan akademisi dan masyarakat, kita berharap angka residivisme dapat semakin ditekan,” jelasnya.
Panticius menekankan bahwa kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan institusi pendidikan merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi hukum bagi warga binaan. Artinya, kegiatan ini nantinya mampu menjadi sarana pembelajaran dan refleksi bagi semua peserta.
Reporter :Handa












