banner 728x250

KPU Tarakan Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong

Newscakrawala.id || Tarakan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan tak mempermasalahkan masyarakat mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada yang hanya diikuti calon tunggal. Hal itu disampaikan Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto saat dikonfirmasi awak media Kamis (3/10/2024).

 

“Silakan saja (kampanye kotak kosong), hanya saja ketika menggunakan istilah kampanye, maka ada aturan yang sudah mengatur tentang kampanye dan yang difasilitasi oleh KPU Kota Tarakan hanya pasangan calon. Serta yang paling penting jangan sampai mengajak dan mengarahkan (agar) orang tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Dedi.

 

Dedi menyebut masyarakat yang hendak memilih kotak kosong tidak dilarang. Sebab itu adalah kebebasan pilihan yang dimiliki masyarakat. Namun ia menyebut KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong.

“Pada intinya KPU tidak memfasilitasi kegiatan kampanye kotak kosong, yang difasilitasi hanya peserta yaitu pasangan calon,” ungkapnya.

 

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan pilihannya dalam pemilu. Namun Dedi menekankan pentingnya tidak ada pihak yang mengajak masyarakat untuk tidak mencoblos, karena hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

 

Dengan penuh semangat, Dedi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu mendatang dengan hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 November 2024.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses demokrasi ini,” katanya.

 

Terkait dengan adanya gerakan kotak kosong di Tarakan, Dedi menyebut bahwa hal itu merupakan pilihan yang sah dalam demokrasi. Ia menyadari bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami tidak membatasi adanya gerakan tersebut, karena itu merupakan bagian dari demokrasi,” ucapnya.

 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa setiap orang berhak memiliki pandangan masing-masing, termasuk memilih kotak kosong.

 

“Menyampaikan pandangan atau aspirasi itu sah. Tapi kalau mereka kampanye dan minta difasilitasi KPU itu jelas tidak bisa. Karena baik secara aturan Undang-Undang Pilkada, Pemilu atau bahkan di PKPU itu tidak ada,” tutupnya.

 

Dedi juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi orang datang ke TPS.

 

“Demokrasi adalah sebuah pilihan. Yang penting adalah jangan sampai ada yang menghalangi seseorang untuk tidak datang ke TPS pada waktunya dan memaksa serta mengancam untuk memilih salah satu pilihan,” tutupnya.(*) (ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250 banner 728x250