Newscakrawala.id || Tarakan- Demi mewujudkan keterbukaan partisipasi publik dan untuk membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan melalui akun resminya @kpukotatarakan, membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilihan umum. Pendaftaran dimulai sejak Selasa 27 Februari hingga Jumat 16 November 2024.
Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto saat dikonfirmasi awak media Selasa (20/8) siang mengatakan, pengumuman itu sangat penting untuk memberi akses perihal keterlibatan masyarakat mengawal pesta demokrasi di Tarakan.
“Benar sebagai wujud keterbukaan dan ruang partisipasi (masyarakat) supaya perhelatan Pilkada di Tarakan yang lebih demokratis,” ujarnya.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Menurutnya, pemantau pilkada itu berasal dari individu, kelompok atau organisasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi, serta mengevaluasi jalannya suatu pemilihan umum.
Perannya yang krusial, lanjut Dedi, tugas pemantau pilkada yakni melibatkan pemantauan kegiatan kampanye, penilaian keadilan dalam akses media, pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, pemantauan pemungutan dan penghitungan suara, serta penanganan sengketa pemilu.
Kemudian, pemantauan pemilu dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah (LSM), lembaga independen yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU setempat.
“Untuk mendapat akreditasi KPU, maka syaratnya organisasi kemasyarakatan itu harus memiliki badan hukum, bersifat independen dan mempunyai sumber keuangan yang jelas,” ucapnya.
Sejak dibukanya pendaftaran di awal tahun 2024 lalu, ia menyebut belum ada sukarelawan yang mengajukan diri menjadi pemantau di Pilkada Tarakan 2024.
“Belum ada yang mendaftar. Kalau pun ada selanjutnya akan diverifikasi sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku. Jika memenuhi, otomatis akan ditetapkan menjadi pemantau pemilih yang concern melakukan tugas dan wewenang setiap tahapan pilkada,” ujarnya.
“Kalau persyaratan ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa menjadi pemantau pemilih. Kita tetap menerapkan aturan rekrutmen sesuai ketetapan yang berlaku,” lanjutnya.
Untuk kelengkapan administrasi dari beberapa dokumen yang dipersyaratkan seperti profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau.
Untuk lebih jelasnya bisa mendatangi Kantor KPU Tarakan pada jam kerja Senin sampai Jumat Pukul 08.00-16.00 WITA di Jl. Sei Sesayap Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur.
“Kami siap melayani atau bisa juga dengan membuka helpdesk pendaftaran melalui email kpukotatarakan@gmail.com atau layanan via telepon 081235111296 (Rizky Rahmat) dan 089638036674 (Iriyanti),” tutupnya. (*/van)