Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang juga putri Gubernur Kaltim periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak. Dayang Donna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim pada periode 2013–2018.
“Saudari DDW kami tahan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 September 2025 di Rutan Klas IIA Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).
Kasus ini bermula saat Donna diduga meminta fee kepada pihak Dinas ESDM Kaltim untuk memproses perpanjangan enam IUP milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra. Persetujuan akhir disebut berada di tangan sang ayah, Awang Faroek Ishak. Negosiasi berujung pada permintaan “uang penebusan” sebesar Rp 3,5 miliar, jauh lebih tinggi dari tawaran awal Rp 1,5 miliar. Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda, di mana Rp 3 miliar diserahkan dalam pecahan Dollar Singapura melalui perantara Iwan Chandra, dan sisanya Rp 500 juta melalui Sugeng.
Tak berhenti di situ, Donna bahkan sempat meminta tambahan fee kepada Rudy Ong, meski ditolak. Atas perbuatannya, Donna dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan Rudy Ong Chandra pada 22 Agustus 2025 lalu. Rudy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan ditahan hingga 10 September 2025 di Rutan KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi di sektor tambang Kaltim yang selama ini dikenal sarat kepentingan politik dan bisnis.(*)