Newscakrawala.id || Lumajang Bukan tanpa sebab, pria inisial MH warga Desa Sumberejo Kecamatan/Kabupaten Lumajang, dipolisikan.
Pria yang akrab disapa Ojan itu diduga melakukan tipu muslihat berkedok gadai mobil diakui miliknya, namun faktanya mobil milik tersebut orang lain, Kamis (17/04).
Korban Suhardiyanto warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun, mengaku peristiwa itu mulanya terjadi awal Januari lalu. Ia tak menyangka, setelah dirinya menyerahkan uang sesuai permintaan Ojan datang beberapa orang mengaku pemilik mobil, sementara Ojan sebatas meminjam.
“Saat ke rumah, Ojan (tersangka) bersama seorang perempuan bilang mau gadai mobil Rp. 30 juta. Tanpa pikir panjang dan curiga, saya berikan sebagai uang tunai dan transfer,” kata Suhardiyanto.
Merasa telah ditipu, pria yang akrab disapa Hardi itu, membawa kejadian itu ke ranah hukum. ”Saya laporkan perbuatan Ojan dan saya sertakan semua barang bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Laporan diakuinya telah resmi diterima, sembari menunjukkan surat tanda lapor polisi. Ia meyakini, polisi akan selektif menindaklanjuti laporannya. Disinggung soal kerugian, Hardi mengatakan, sekitar hingga puluhan juta. “Ini dapat saya buktikan, surat pernyataan dari Ojan berikut bukti transfer saat pembayaran awal gadai,” tukasnya.
Dihari sebelumnya Ojan pernah membuat pernyataan sanggup mengembalikan segala bentuk kerugian yang dialami Hardi (pelapor), namun hingga batas waktu yang ditentukan, Ojan diduga membuat pernyataan palsu.
“Yang bersangkutan ini sudah saya anggap tidak ada iktikad baik. Saya datangi kerumahnya namun tak bertemu, saya hubungi lewat telepon sudah tidak bisa. Orang tuanya juga pernah berkomunikasi dengan saya namun tidak ada kepastian. Saya serahkan urusannya ini ke pihak yang berwajib,” pungkasnya. (Fin)