Newscakrawala.id Pamekasan – Polres Pamekasan berhasil meringkus 8 (delapan) tersangka pesta petasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Sebagaimana telah diberitakan newscakrawala.id sebelumnya, sejumlah warga di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, berpesta petasan pada momen IdulFitri 1446 Hijriah, 31 Maret 2025 dari sore hingga malam.
Akibat berpesta petasan tersebut, seorang pemuda inisial (RR) tekena serpihan ledakan mercon mengenai di bagian kepalanya sampai di larikan ke rumah sakit namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Korban yang luka di bagian kepalanya ini diduga karena terkena serpihan mercon yang terbuat dari batu cor.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Empat tersangka merupakan panitia, yaitu AS (40), FH (26), AM (25) dan FAY (24). Semuanya warga Kecamatan Proppo,” ungkapnya dalam konferensi pers Senin (7/4/2025).

Kemudian tersangka lainnya, yaitu para donatur dalam pesta petasan ini. “Warga asal Kecamatan Palengaan berinisial SA (39) yang menyumbang Rp 1 juta dan seorang warga asal Sampang berinisial AN (27) menyumbang Rp400 ribu,” bebernya.
seorang warga Kecamatan Proppo berinisial AR (36). “Tersangka ini juga berperan sebagai donatur dengan menyumbang Rp800 ribu sekaligus bertugas menghimpun dana untuk pembelian bahan mercon,” ucapnya AKBP Hendra.
Terakhir yaitu warga Kecamatan Proppo berinisial ML (30). “Dia berperan merakit dan menyulut mercon yang dibentuk seperti kereta api,” paparnya.
Memang Sebelumnya ada pemberitahuan acara tersebut “tapi pemberitahuan yang masuk pesta kembang api bukan mercon”, tambahannya.
Atas perbuatannya 8 delapan tersangka tersebut di kenakan pasal 1 ayat (1) Undang – Undang darurat nomer 12 tahun 1951 Jo pasal ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Zen)