Blog  

Kisruh PT. Kalijeruk Baru, Wabup Lira, APH Tak Boleh Diam

LUMAJANG – Kisruh pengelolaan perkebunan oleh PT. Kalijeruk Baru (KJB) di Kecamatan Randuagung Lumajang, terus tranding, menjadi sorotan sejumlah pihak.

Wakil Bupati LSM Lira Kabupaten Lumajang Dendik Zeldianto menilai, selain wakil rakyat (DPRD) dan pemerintah yang sudah bertindak, aparat penegak hukum tak boleh diam.

“Ada indikasi pelanggaran yang sudah diungkap terang-terangan oleh DPRD ke muka umum dilingkup perkebunan PT. Kalijeruk Baru Randuagung Lumajang. Penegak hukum tidak boleh hanya jadi penonton, harus jemput bola,” ucap Dendik, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, ada fungsi kewenangan melekat pada aparat penegak hukum. Pencegahan awal hingga penindakan sesuai tata perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan tunggu konflik berkepanjangan. Dibawah sudah bergejolak. Selidiki indikasi pelanggaran yang sudah merugikan negara atas pemanfaatan lahan negara oleh PT. Kalijeruk Baru, yang diduga tidak sesuai izin peruntukan,” imbuhnya.

Disisi lain, Dendik Zeldianto mengapresiasi tindakan DPRD dan Pemkab Lumajang yang menurutnya sudah optimal, meski hingga belum menampakkan hasil yang signifikan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini. Kasihan rakyat, harus jadi korban dari ulah sekelompok elit dan pemodal yang dibungkus dalam sistem apik, agar tak terbentur hukum,” pungkasnya.

Penulis : Alfin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *